
Warga Lingkar Tambang Desak Evaluasi Perpanjangan IUP PT Hoffman Energi Perkasa di Moramo Utara
SUARASULTRA.COM | KONSEL – Sejumlah masyarakat lingkar tambang di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk melakukan peninjauan ulang terhadap proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Hoffman Energi Perkasa yang bergerak di sektor pertambangan galian C.
Desakan tersebut muncul setelah warga menilai perusahaan tidak lagi melibatkan pemilik lahan dalam aktivitas pertambangan sebagaimana komitmen dan kesepakatan yang pernah dibangun saat perusahaan mulai beroperasi di wilayah tersebut.
Salah seorang pemilik lahan, Herlindo, mengungkapkan bahwa pada awal kehadirannya, PT Hoffman Energi Perkasa menjalin kerja sama yang cukup baik dengan masyarakat setempat. Namun, seiring berjalannya waktu, sejumlah kesepakatan yang sebelumnya telah dibangun bersama disebut tidak lagi dijalankan oleh perusahaan.
Menurut Herlindo, sebagian besar wilayah yang masuk dalam area IUP PT Hoffman Energi Perkasa merupakan lahan milik masyarakat. Karena itu, setiap aktivitas pertambangan seharusnya tetap memperhatikan hak-hak pemilik lahan serta melibatkan mereka dalam setiap proses pemanfaatan kawasan tambang.
“Awalnya ada kerja sama dengan masyarakat. Tetapi belakangan perusahaan justru mempersulit masyarakat untuk bekerja di lahan mereka sendiri. Bahkan ada warga yang merasa lahannya diserobot,” ujar Herlindo kepada awak media, Sabtu (13/6/2026).
Ia juga mempertanyakan proses perpanjangan izin usaha pertambangan perusahaan yang, menurutnya, dilakukan tanpa adanya komunikasi maupun konfirmasi ulang kepada para pemilik lahan yang terdampak langsung.
“Setahu kami, perpanjangan izin dilakukan tanpa ada pemberitahuan atau konfirmasi kembali kepada pemilik lahan. Padahal hubungan perusahaan dengan sebagian masyarakat sudah tidak harmonis karena berbagai persoalan yang belum terselesaikan,” katanya.
Herlindo menegaskan bahwa perusahaan hanya menguasai sebagian kecil lahan dalam area izin pertambangan. Sementara sebagian besar wilayah yang masuk dalam cakupan IUP merupakan lahan milik masyarakat yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga.
Atas kondisi tersebut, masyarakat berharap pemerintah daerah maupun instansi terkait dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proses perpanjangan IUP PT Hoffman Energi Perkasa. Mereka juga meminta agar hak-hak pemilik lahan mendapat perlindungan dan perhatian dalam setiap aktivitas pertambangan yang berlangsung di Desa Wawatu.
Warga menilai keterlibatan masyarakat serta penghormatan terhadap hak atas lahan menjadi aspek penting yang harus diperhatikan sebelum izin perusahaan kembali diperpanjang, guna menghindari potensi konflik dan menjaga hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat setempat.
Laporan: Redaksi






















