Mahkamah Intelektual Bedah Buku Adhie M. Massardi, Dorong Ruang Terbuka bagi Pertarungan Gagasan

  • Share

Make Image responsive

Mahkamah Intelektual Bedah Buku Adhie M. Massardi, Dorong Ruang Terbuka bagi Pertarungan Gagasan

SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) menfasilitasi sebuah forum yang tak biasa di Hall Dewan Pers hari Senin, 22 Juni 2026, bertepatan dengan ulang tahun ke-499 DKI Jakarta.

Forum tersebut tidak hanya membedah isi buku, tetapi juga menguji gagasan dan pemikiran sang penulis, Adhie M. Massardi, yang dikenal sebagai mantan juru bicara Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Kegiatan dibuka oleh Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa, dan dipandu wartawan senior Hersubeno Arief. Tiga tokoh nasional hadir sebagai pembahas utama, yakni Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat, Ketua Pusat Studi Islam dan Kenegaraan Indonesia (PSIK-Indonesia) Prof. Yudi Latif, serta budayawan Mohammad Sobary yang pernah memimpin LKBN Antara.

Sejumlah tokoh turut menghadiri forum tersebut, di antaranya mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu, peneliti senior BRIN Prof. Siti Zuhro, dan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

Dalam pengantarnya, Adhie menjelaskan bahwa buku terbarunya lahir dari kegelisahan sekaligus kesadaran mengenai arah pembangunan nasional menuju visi Indonesia Emas 2045.

“Saya menulis deskripsi soal peradaban sebagai dasar bagaimana menjadikan manusia emas Indonesia. Saya melakukan kontemplasi terhadap berbagai bahan dan realitas yang ada hingga akhirnya buku ini lahir,” ujar Adhie.

Menurutnya, gagasan penulisan buku tersebut bermula dari diskusi bersama Sekretaris Jenderal Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR), Yosef Sampurna Nggarang, yang kini menjabat sebagai Staf Khusus Menteri HAM, terkait substansi visi Indonesia Emas 2045 bersama Menteri HAM Natalius Pigai. Saat ini, Adhie juga dipercaya sebagai Tenaga Ahli Menteri HAM bidang Kebudayaan.

Baca Juga:  Dampingi Suami Mendaftar di KPU, Sri Yastin Bakal Berurusan Dengan Bawaslu Sultra

Ia menilai bahwa bangsa Indonesia membutuhkan pembangunan peradaban yang mampu melahirkan manusia-manusia berkarakter mulia.

“Bangsa ini belum pernah benar-benar melahirkan manusia yang berhati emas dan memiliki kemuliaan emas, terutama di kalangan para pemimpinnya,” katanya.

Sebagai contoh, Adhie menyoroti pentingnya penghormatan terhadap hak warga negara dalam menyampaikan pendapat. Ia menyinggung penanganan terhadap pihak-pihak yang memiliki pandangan berbeda sebagai refleksi perlunya rekonstruksi konsep Indonesia Emas.

“Bangsa harus menghormati warga negaranya. Jika sebuah bangsa menghormati rakyatnya, maka dunia internasional juga akan menghormati bangsa tersebut,” ujarnya.

Adhie menegaskan bahwa buku yang ditulisnya tidak bertumpu pada banyak referensi tekstual sebagaimana lazimnya karya akademik. Menurutnya, substansi buku lebih banyak lahir dari proses perenungan dan pembacaan terhadap realitas sosial yang berkembang.

“Masih banyak orang yang berpikir hanya berdasarkan referensi-referensi tertulis, tanpa melakukan kontemplasi. Padahal, refleksi atas kenyataan juga penting dalam membangun gagasan,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa peradaban terbentuk dari kebudayaan yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat. Dalam konteks kekinian, ia juga menyinggung perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) sebagai salah satu produk peradaban yang semestinya digunakan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia.

“Kebudayaan adalah produk yang bertujuan meningkatkan martabat manusia. Begitu pula AI. Teknologi itu diciptakan untuk membantu manusia, bukan sebaliknya,” jelasnya.

Menurut Adhie, berbagai persoalan kebangsaan harus dibahas secara terbuka agar melahirkan budaya dialog yang sehat dan pada akhirnya membentuk peradaban baru yang lebih maju.

Untuk itu, ia mengusulkan konsep Mahkamah Intelektual sebagai ruang publik yang memberi kesempatan bagi setiap gagasan untuk diuji, diperdebatkan, dan disempurnakan secara terbuka.

“Hari ini kita memulai peradaban baru melalui keterbukaan dan keberanian mempertengkarkan gagasan. Karena itu saya mengajukan konsep Mahkamah Intelektual. Tidak boleh ada pikiran atau gagasan yang dikubur tanpa suara oleh kekuasaan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Proyek Mangkrak Rp11,2 Miliar di Konkep, BAM-SULTRA Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Labkesmas

Ia juga menegaskan bahwa setiap gagasan yang berpotensi menjadi kebijakan publik harus mendapatkan ruang diskusi dan kritik dari masyarakat luas.

“Sebaliknya, tidak boleh ada gagasan yang tidak dibicarakan atau diperdebatkan oleh publik, terutama jika gagasan itu akan menjadi kebijakan pemerintah,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share