
DPRD Konawe Dukung Peningkatan Status Pasar Amesiu, Minta Kepastian Status Lahan Jadi Prioritas
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menyatakan dukungan terhadap aspirasi Aliansi Masyarakat Pondidaha Bersatu yang mengusulkan peningkatan status Pasar Amesiu menjadi pasar modern.
Namun, DPRD menegaskan bahwa rencana pembangunan pasar harus diawali dengan kepastian status lahan agar tidak berada dalam kawasan hutan.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., M.M., usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten Konawe dan Aliansi Masyarakat Pondidaha Bersatu di ruang rapat DPRD Konawe, Rabu (8/7/2026).

RDP dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe didampingi Wakil Ketua DPRD Nuryadin Tombili, S.T., Kristian Tandabioh, Abdul Rahim Lahusi, S.H., serta Fakruddin, S.Hut. Turut hadir Kepala Bappeda Konawe Sriany, S.E., M.Si., Plt. Kepala Bapenda Andi Tendri Rawe Lasandara, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Drs. H. Muh. Akib Ras, M.Si., Gunawan Samad, serta Camat Pondidaha Arisman.
Dalam forum tersebut, Aliansi Masyarakat Pondidaha Bersatu menyampaikan dua aspirasi utama, yakni peningkatan status Pasar Amesiu dari pasar rakyat menjadi pasar modern serta dukungan pengalokasian anggaran dari Pemerintah Kabupaten Konawe untuk merealisasikan pembangunan pasar.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, menegaskan bahwa lembaga legislatif mendukung penuh upaya peningkatan kualitas Pasar Amesiu.
Namun, ia mengingatkan bahwa pembangunan hanya dapat dilaksanakan setelah status lahan dipastikan berada di Areal Penggunaan Lain (APL), bukan kawasan hutan.

“Pada prinsipnya DPRD Konawe mendukung penuh aspirasi masyarakat Pondidaha untuk meningkatkan status Pasar Amesiu menjadi pasar modern. Namun, sebelum pembangunan dilakukan, kami harus memastikan terlebih dahulu bahwa lokasi pasar berada di Areal Penggunaan Lain (APL) dan bukan kawasan hutan. Hal ini penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas I Made.
Sebagai tindak lanjut, DPRD telah meminta Komisi II bersama instansi teknis terkait, termasuk pihak kehutanan, untuk melakukan peninjauan lapangan guna memverifikasi status lahan Pasar Amesiu.
Menurutnya, apabila hasil verifikasi menyatakan lokasi tersebut berstatus APL, maka pemerintah daerah dapat segera menyusun desain pembangunan sekaligus menyiapkan dukungan anggaran. Sebaliknya, jika lahan masih masuk dalam kawasan hutan, maka penyelesaian administrasi dan legalitas harus menjadi prioritas sebelum pembangunan dapat dilaksanakan.
“Jika hasil verifikasi menunjukkan lahan tersebut merupakan APL, maka kami akan segera menindaklanjuti pembahasan desain pembangunan dan kesiapan anggaran. Sebaliknya, apabila masih berstatus kawasan hutan, maka proses penyelesaiannya harus didahulukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam RDP juga terungkap bahwa lahan Pasar Amesiu telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas sekitar satu hektare. Meski demikian, status kawasan masih perlu dipastikan karena terdapat informasi bahwa sebagian wilayah diduga masuk dalam kawasan hutan produksi.
Terkait potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Ketua DPRD menyebut Pasar Amesiu saat ini ditargetkan mampu menyumbang sekitar Rp45 juta per tahun. Sembari menunggu hasil verifikasi lahan, pemerintah daerah diharapkan tetap mengoptimalkan pelayanan kepada para pedagang agar aktivitas ekonomi di pasar terus meningkat.
Apabila seluruh aspek legalitas lahan telah dinyatakan tuntas, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Konawe akan melanjutkan pembahasan terkait rencana pembangunan pasar, termasuk pengalokasian anggaran melalui APBD Tahun Anggaran 2026 maupun 2027.
Pengembangan kawasan pasar juga dimungkinkan apabila tersedia tambahan lahan yang dapat dimanfaatkan untuk fasilitas umum sesuai ketentuan yang berlaku.
Di akhir keterangannya, Ketua DPRD Konawe berharap peningkatan status Pasar Amesiu menjadi pasar modern dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya di Kecamatan Pondidaha.
“Harapan kami, perubahan status Pasar Amesiu menjadi pasar modern dapat meningkatkan pelayanan, memperkuat aktivitas perdagangan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya para petani dan pedagang di Kecamatan Pondidaha,” pungkasnya.
Laporan: Sukardi Muhtar






















