Lantik Pengurus PERADI Kendari dan Komisi Pengawas 2026–2031, Otto Hasibuan Tekankan Integritas Advokat

  • Share
Ketgam: Ketua Umum DPN PERADI sekaligus Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., saat melantik Pengurus DPC PERADI Kendari dan Komisi Pengawas PERADI Kendari di Hotel Claro Kendari, Sabtu (25/7/2026).Foto: Humas IAIN Kendari.

Make Image responsive

Lantik Pengurus PERADI Kendari dan Komisi Pengawas 2026–2031, Otto Hasibuan Tekankan Integritas Advokat

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Impas), Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., resmi melantik PERADI Kendari periode 2026–2031 di Hotel Claro Kendari, Sabtu (25/7/2026).

Pada kesempatan yang sama, Otto Hasibuan turut melantik jajaran Komisi Pengawas PERADI Kendari yang terdiri dari unsur advokat dan akademisi. Komisi tersebut dipimpin oleh Muh. Gazali Hafid, S.H., M.H. sebagai Ketua dan Muh. Natsir Haris, S.H. sebagai Sekretaris, dengan anggota Lusman Bua, S.H., Husni, S.H., Nurdin Nazimu, S.H., Rr. Roch. Handayani, S.H., M.H., Prof. Dr. H. Husain Insawan, M.Ag. (Rektor IAIN Kendari), serta Dr. Ferdinand, S.P., M.H. yang juga menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe.

Dalam sambutannya, Otto Hasibuan menegaskan bahwa PERADI bukan sekadar organisasi profesi advokat, melainkan organ negara yang menjalankan fungsi negara secara independen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan diperkuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Otto, PERADI dibentuk sebagai organisasi advokat yang bebas dan mandiri untuk melaksanakan fungsi negara dalam penyelenggaraan profesi advokat. Karena itu, organisasi tersebut memikul tanggung jawab besar dalam menjaga kehormatan profesi sekaligus mendukung tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

Otto berharap kepengurusan DPC PERADI Kendari yang baru mampu memperkuat soliditas organisasi, meningkatkan kompetensi advokat, serta menjunjung tinggi kode etik profesi dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Advokat merupakan salah satu pilar penting dalam sistem penegakan hukum. Karena itu, integritas, profesionalisme, dan independensi harus selalu dijaga oleh setiap anggota PERADI,” tegas Otto Hasibuan sebagaimana dikutip Kendari Kita.

Baca Juga:  Bupati Konawe Yusran Akbar Serahkan Penghargaan Desa Berprestasi pada HUT ke-80 RI

Selain itu, Ketua Umum DPN PERADI tersebut mengajak seluruh pengurus yang baru dilantik untuk membangun sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.

Sementara itu, Prof. Dr. H. Husain Insawan, M.Ag., menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan DPN PERADI dengan menunjuknya sebagai anggota Komisi Pengawas PERADI Kendari.

Rektor IAIN Kendari tersebut menilai amanah itu merupakan tanggung jawab besar untuk turut memperkuat profesi advokat sekaligus mendorong kemajuan penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Prof. Husain, kehadiran unsur akademisi dalam Komisi Pengawas akan menghadirkan perspektif yang objektif, independen, dan berbasis keilmuan dalam mengawasi pelaksanaan profesi advokat.

“Sinergi antara dunia akademik dan organisasi profesi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas penegakan kode etik, memperkuat profesionalisme advokat, serta mendorong terwujudnya sistem hukum yang lebih berkeadilan dan berintegritas. Karena itu, kita harus bersama-sama membangun sistem hukum yang lebih baik,” ujarnya.

Secara terpisah, Dr. Ferdinand, S.P., M.H., menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan DPN PERADI untuk menjadi anggota Komisi Pengawas PERADI Kendari bersama unsur akademisi lainnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe itu menegaskan bahwa amanah tersebut akan dijalankan secara profesional, objektif, dan independen demi menjaga kehormatan profesi advokat serta memperkuat penegakan kode etik organisasi.

“Saya menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan DPN PERADI. Amanah ini akan saya jalankan secara profesional, objektif, dan independen bersama unsur akademisi lainnya,” katanya.

Ferdinand juga menegaskan komitmennya mendukung pengawasan profesi advokat agar tetap menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan kode etik, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Kami berharap keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum di tengah masyarakat dapat benar-benar terwujud,” pungkasnya.

Baca Juga:  Cuaca Ekstrem, DPRD Konawe Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Susunan Komisi Pengawas PERADI Kendari Periode 2026–2031:

Ketua: Muh. Gazali Hafid, S.H., M.H.

Sekretaris: Muh. Natsir Haris, S.H.

Anggota:

Lusman Bua, S.H.

Husni, S.H.

Nurdin Nazimu, S.H.

Rr. Roch. Handayani, S.H., M.H.

Prof. Dr. H. Husain Insawan, M.Ag.

Dr. Ferdinand, S.P., M.H.

Laporan: Kardi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share