GEMPUR SULTRA Soroti Dugaan Aktivitas Tambang dan Penggunaan Kawasan Hutan PT Mandala Jayakarta di Konut

  • Share
Ketgam: Ketua Harian GEMPUR SULTRA, Ikbal Buton

Make Image responsive

GEMPUR SULTRA Soroti Dugaan Aktivitas Tambang dan Penggunaan Kawasan Hutan PT Mandala Jayakarta di Konut

SUARASULTRA.COM | KONUT – Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (GEMPUR SULTRA) mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan aktivitas pertambangan dan penggunaan kawasan hutan tanpa izin yang diduga dilakukan PT Mandala Jayakarta di Desa Boelamo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara.

GEMPUR SULTRA menyebut dugaan aktivitas tersebut berlangsung pada periode 2015–2021 dengan luasan kawasan yang diduga terdampak mencapai kurang lebih 32 hektare.

Dugaan tersebut menjadi perhatian GEMPUR SULTRA karena kegiatan pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan pada prinsipnya harus memenuhi ketentuan perizinan kehutanan dan lingkungan yang berlaku pada saat kegiatan berlangsung.

Ketua Harian GEMPUR SULTRA, Ikbal Buton, menegaskan persoalan tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai masalah administratif perizinan. Menurutnya, dugaan penggunaan kawasan hutan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin yang dipersyaratkan harus diperiksa dari aspek hukum, perlindungan hutan, lingkungan hidup hingga potensi kerugian negara.

“Kami meminta aparat penegak hukum tidak melihat persoalan ini hanya sebagai persoalan administrasi perizinan. Jika benar terdapat aktivitas pertambangan pada kawasan hutan tanpa izin kehutanan yang diwajibkan, maka harus diperiksa secara menyeluruh siapa yang bertanggung jawab, berapa luas kawasan yang digunakan, berapa lama kegiatan berlangsung, serta apa dampak dan kerugian yang ditimbulkan,” tegas Ikbal.

GEMPUR SULTRA juga menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam regulasi tersebut, perusakan hutan mencakup perbuatan yang merusak hutan melalui pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.

Meski demikian, GEMPUR SULTRA menekankan penerapan ketentuan pidana harus dilakukan secara cermat dengan melihat status kawasan, jenis izin yang dimiliki perusahaan, waktu terjadinya kegiatan, ketentuan peralihan, serta regulasi yang berlaku pada periode tersebut.

“Karena itu, kami meminta aparat melakukan pemeriksaan dan verifikasi secara objektif. Jangan sampai ada kesimpulan sebelum seluruh dokumen dan fakta lapangan diperiksa,” ujarnya.

Baca Juga:  Rapat Konsolidasi Internal PDI Perjuangan Konawe Tetapkan Dua Keputusan Strategis

Selain aspek kehutanan, GEMPUR SULTRA meminta dugaan kegiatan tersebut ditelaah dari sisi lingkungan hidup. Jika dugaan pembukaan kawasan dan aktivitas pertambangan terbukti, penggunaan lahan seluas kurang lebih 32 hektare berpotensi menimbulkan sejumlah dampak ekologis.

Dampak yang perlu diperiksa antara lain hilangnya tutupan vegetasi dan habitat satwa, erosi dan sedimentasi, penurunan kualitas tanah, gangguan tata air dan daerah tangkapan air, hingga potensi pencemaran badan air akibat material atau limbah kegiatan pertambangan.

Pembukaan kawasan tanpa pengelolaan lingkungan yang memadai juga dinilai berpotensi mengurangi fungsi ekologis hutan, termasuk fungsi perlindungan tanah dan air serta mengganggu ekosistem dan keanekaragaman hayati.

Atas dasar itu, GEMPUR SULTRA meminta instansi berwenang melakukan verifikasi dan pengukuran lapangan secara independen untuk memastikan luasan kawasan yang benar-benar terdampak sekaligus mengetahui tingkat kerusakan lingkungan yang terjadi.

GEMPUR SULTRA juga meminta dugaan aktivitas tersebut dikaji berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan regulasinya dalam rezim Cipta Kerja.

Menurut GEMPUR SULTRA, ketentuan lingkungan hidup memuat konsekuensi pidana terhadap perbuatan tertentu yang terbukti menyebabkan dilampauinya baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan. Namun, penerapan pasal pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan, alat bukti, serta terpenuhinya unsur-unsur hukum yang berlaku.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur mengenai persetujuan lingkungan serta perlindungan dan pengelolaan mutu air, udara, dan aspek lingkungan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan usaha.

Ikbal menegaskan, dugaan kerusakan lingkungan tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan dan pertanggungjawaban apabila nantinya ditemukan bukti pelanggaran.

“Kalau benar kawasan hutan digunakan tanpa izin yang dipersyaratkan dan kemudian terjadi kerusakan lingkungan, maka kami meminta aparat penegak hukum mengusut sampai tuntas. Jangan hanya melihat siapa yang bekerja di lapangan, tetapi telusuri juga pihak yang memberikan perintah, pihak yang memperoleh keuntungan, dokumen perizinannya, hingga aliran hasil dari kegiatan tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum,” tegasnya.

Baca Juga:  Rekayasa Sertifikat Tanah, Oknum Pengacara di Kendari Ditangkap Polisi

GEMPUR SULTRA selanjutnya meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perizinan PT Mandala Jayakarta pada periode 2015–2021. Pemeriksaan tersebut mencakup dokumen kehutanan, dokumen lingkungan, dokumen pertambangan, serta kewajiban penerimaan negara yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan.

Atas dugaan tersebut, GEMPUR SULTRA menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat dan instansi terkait.

Pertama, mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan terhadap dugaan penggunaan kawasan hutan tanpa izin oleh PT Mandala Jayakarta di Desa Boelamo, Konawe Utara.

Kedua, meminta pemeriksaan seluruh dokumen perizinan perusahaan selama periode 2015–2021, khususnya dokumen yang berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan dan pengelolaan lingkungan.

Ketiga, meminta dilakukan verifikasi serta pengukuran lapangan untuk memastikan luasan kawasan yang diduga digunakan, yang disebut mencapai kurang lebih 32 hektare.

Keempat, mendesak dilakukannya audit lingkungan guna mengetahui tingkat kerusakan ekologis yang mungkin ditimbulkan.

Kelima, meminta dilakukan penghitungan potensi kerugian negara dan kewajiban-kewajiban lainnya yang mungkin timbul dari penggunaan kawasan hutan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran.

GEMPUR SULTRA menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghakimi PT Mandala Jayakarta maupun pihak tertentu. Seluruh dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.

Namun, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan nantinya membuktikan adanya pelanggaran, GEMPUR SULTRA meminta agar seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum tanpa perlakuan khusus.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta negara bekerja berdasarkan hukum dan bukti. Kalau dugaan itu tidak benar, silakan dibuktikan secara terbuka. Tetapi kalau benar terjadi penggunaan kawasan hutan tanpa izin dan kerusakan lingkungan, maka harus ada pertanggungjawaban hukum dan pemulihan lingkungan,” tutup Ikbal Buton.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share