PT SDP Tantang Adu Data soal Sengketa Lahan, Massa Akar Sultra Tinggalkan Lokasi Aksi

  • Share
Akar Sultra saat aksi unjuk rasa.

Make Image responsive

PT SDP Tantang Adu Data soal Sengketa Lahan, Massa Akar Sultra Tinggalkan Lokasi Aksi

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kantor PT Swarna Dwipa Property (PT SDP) yang berlokasi di Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, didatangi puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Keadilan Rakyat Sulawesi Tenggara (Akar Sultra), Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 11.40 Wita.

Aksi yang dipimpin Koordinator Akar Sultra, Eko Ramadhan, tersebut digelar sebagai bentuk protes atas dugaan penyerobotan lahan milik warga bernama Busi di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Dalam pernyataan sikapnya, massa mendesak Polda Sulawesi Tenggara segera menuntaskan laporan dugaan penyerobotan lahan yang telah teregister dengan nomor LP/B/252/VI/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 24 Juni 2025. Selain itu, mereka juga meminta PT SDP memberikan klarifikasi secara terbuka terkait persoalan lahan yang dipersoalkan.

Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan PT SDP, Fadli Sardi, menyatakan pihak perusahaan telah mengundang massa aksi untuk berdiskusi dan melakukan adu data terkait status serta legalitas lahan yang menjadi objek sengketa. Namun, menurutnya, ajakan tersebut tidak ditanggapi hingga massa akhirnya membubarkan diri.

“Saya ajak adu data, tetapi tidak ada respons. Mereka langsung bubar dan meninggalkan lokasi,” kata Fadli.

Berdasarkan rekaman video yang diterima media ini, massa aksi sempat ditemui langsung oleh Fadli bersama kuasa hukum PT SDP, Darwis. Di hadapan aparat kepolisian dan peserta aksi, Fadli kembali menawarkan forum klarifikasi dengan menunjukkan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai dasar hukum kepemilikan lahan perusahaan.

“Kami meminta agar persoalan ini dibahas secara terbuka. Mereka menuduh kami menyerobot lahan milik Ibu Busi, sementara kami sudah menyiapkan data dan dokumen untuk diuji bersama. Namun mereka memilih meninggalkan lokasi,” ujarnya.

Baca Juga:  Tungku Peleburan Ban di Konsel Meledak dan Terbakar, Satu Pekerja Tewas

Fadli juga mengklaim PT SDP memiliki dasar hukum yang kuat atas lahan yang dipersoalkan. Ia menyebut terdapat putusan kasasi Mahkamah Agung yang menolak permohonan yang diajukan oleh pihak Busi.

“Kami memiliki dasar hukum terkait sertifikat yang dipersoalkan. Ini putusan kasasinya, yang menolak permohonan dari Ibu Busi,” katanya sambil memperlihatkan dokumen kepada peserta aksi dan aparat kepolisian.

Lebih lanjut, Fadli membantah tudingan bahwa PT SDP telah melakukan penyerobotan lahan sebagaimana yang disuarakan massa aksi. Menurutnya, perusahaan siap membuka seluruh dokumen dan data apabila dilakukan pembahasan secara terbuka dan objektif.

“Mereka menuduh kami menyerobot lahan, padahal kami siap menunjukkan seluruh dokumen yang kami miliki. Karena itu kami mengajak adu data agar persoalannya terang,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, laporan dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan pihak pelapor masih dalam proses penanganan oleh Polda Sulawesi Tenggara. Belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan adanya tindak pidana dalam perkara tersebut.

Dengan demikian, seluruh klaim, tudingan maupun bantahan dari masing-masing pihak masih menunggu pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share