
Diskominfo Konawe Perkuat Pengelolaan Pengaduan Publik, Pejabat Penghubung Puskesmas Ikuti Bimtek SP4N-LAPOR!
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penguatan sistem pengaduan masyarakat.
Salah satunya dilakukan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Konawe dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelolaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional–Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Diskominfo Lantai III Kantor Bupati Konawe, Rabu (9/9/2026), tersebut diikuti para pejabat penghubung SP4N-LAPOR! pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas se-Kabupaten Konawe.
Bimtek ini digelar untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman pejabat penghubung dalam mengelola laporan serta pengaduan masyarakat, mulai dari proses penerimaan, verifikasi, koordinasi, tindak lanjut hingga pemantauan penyelesaian laporan melalui SP4N-LAPOR!.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Konawe, Suparjo, S.Kom., mengatakan setiap laporan yang disampaikan masyarakat harus mendapatkan perhatian serius dan dikelola secara bertanggung jawab.
Menurutnya, laporan yang masuk tidak cukup hanya diterima, tetapi harus melalui proses verifikasi dan ditindaklanjuti sesuai substansi pengaduan. Evaluasi secara berkala juga diperlukan untuk memastikan penyelesaian laporan berjalan sesuai ketentuan dan standar pelayanan publik.
“Kami berharap pejabat penghubung di setiap Puskesmas dapat memastikan setiap laporan ditangani secara cepat, tepat, transparan, dan memiliki kejelasan tindak lanjut. Jangan sampai laporan masyarakat tidak mendapatkan respons. Pengaduan harus kita jadikan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Suparjo menambahkan, pengelolaan pengaduan masyarakat merupakan bagian penting dalam proses evaluasi dan perbaikan pelayanan pemerintah. Setiap laporan yang masuk dapat menjadi bahan bagi pemerintah untuk mengidentifikasi berbagai kekurangan sekaligus menentukan langkah perbaikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Suparjo juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap laporan yang telah ditindaklanjuti. Hal tersebut diperlukan untuk memastikan penyelesaian yang diberikan benar-benar sesuai dengan substansi pengaduan serta memberikan kepastian kepada masyarakat.
Menurutnya, pengelolaan pengaduan yang baik menjadi salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk dalam aspek pengawasan dan evaluasi pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Dalam Bimtek tersebut, materi disampaikan oleh narasumber internal Diskominfo Kabupaten Konawe yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan SP4N-LAPOR! dan pelayanan publik.

Materi yang diberikan mencakup mekanisme pengelolaan laporan serta pemahaman mengenai peran dan tanggung jawab pejabat penghubung di masing-masing UPTD Puskesmas.
Melalui kegiatan ini, para pejabat penghubung diharapkan mampu memahami tugas dan mekanisme pengelolaan SP4N-LAPOR! dengan baik, sekaligus meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait dalam menangani dan menyelesaikan setiap laporan masyarakat.
Diskominfo Kabupaten Konawe juga mendorong seluruh UPTD Puskesmas agar aktif memastikan setiap pengaduan masyarakat ditangani sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
Respons yang cepat, tepat, dan disertai tindak lanjut yang jelas diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.
Bimtek tersebut sekaligus menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antara Diskominfo Kabupaten Konawe dan UPTD Puskesmas dalam mewujudkan sistem pengelolaan pengaduan yang efektif, responsif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Melalui optimalisasi SP4N-LAPOR!, Pemerintah Kabupaten Konawe berkomitmen memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, maupun pengaduan terkait pelayanan publik.
Dengan demikian, SP4N-LAPOR! tidak hanya menjadi sarana penyampaian pengaduan, tetapi juga instrumen evaluasi bagi pemerintah daerah untuk mengidentifikasi kekurangan, melakukan perbaikan, serta memastikan setiap laporan masyarakat memperoleh tindak lanjut yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Editor: Sukardi Muhtar
Sumber: PPID Dinas Kominfo Konawe






















