Ali Mazi Mangkir dari Panggilan Kejati Sultra, Penyidik Siapkan Langkah Berikutnya

  • Share
Ketgam: Eks Gubernur Sultra, Ali Mazi, SH

Make Image responsive

Ali Mazi Mangkir dari Panggilan Kejati Sultra, Penyidik Siapkan Langkah Berikutnya

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendalami perkara dugaan korupsi pengadaan makan dan minum Kepala Daerah dengan nilai anggaran mencapai Rp31 miliar untuk tahun anggaran 2022 dan 2023.

Dalam proses penyidikan tersebut, mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi, sebelumnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun, Ali Mazi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., mengatakan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut akan terus dilakukan sesuai prosedur hukum.

“Prinsipnya semua saksi-saksi yang berkaitan dengan persoalan tersebut akan dipanggil. Kita panggil, tapi semua ada tata caranya dan itu harus kita ikuti,” kata Sugeng.

Ketidakhadiran Ali Mazi membuat penyidik menyiapkan langkah selanjutnya. Apabila pada pemanggilan kedua yang bersangkutan kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, upaya menghadirkannya dengan bantuan aparat berwenang terbuka untuk dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Dalam perkara ini, penyidik Kejati Sultra tengah menelusuri sejumlah dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran pengadaan makan dan minum di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Sultra.

Anggaran pengadaan tersebut tercatat sebesar Rp17 miliar pada 2022. Kemudian pada 2023 kembali dialokasikan anggaran sebesar Rp14 miliar. Dengan demikian, total anggaran yang menjadi objek penyidikan mencapai Rp31 miliar.

Penyidik menduga persoalan dalam perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan besarnya anggaran, tetapi juga dengan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja.

Salah satu dugaan pola yang tengah didalami adalah mark-up atau penggelembungan harga yang disertai dugaan cash back. Dalam pola tersebut, nilai transaksi diduga dibuat lebih tinggi dibandingkan harga sebenarnya, kemudian selisih pembayaran diduga dikembalikan kepada pihak tertentu.

Baca Juga:  Akad Massal KPR Kota Praja Kendari, BTN Syariah dan Developer Siapkan 600 Unit Rumah untuk MBR

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan belanja fiktif. Sejumlah dokumen pertanggungjawaban seperti nota, stempel dan invoice diduga digunakan untuk mendukung transaksi yang seolah-olah benar terjadi.

Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena berkaitan dengan proses pencairan dan pertanggungjawaban anggaran.

Penyidik juga menemukan dugaan penyalahgunaan peruntukan anggaran. Dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan operasional pemerintahan diduga mengalir untuk kepentingan di luar peruntukannya.

Di sisi lain, dugaan benturan kepentingan dalam penunjukan rekanan juga menjadi bagian yang tengah didalami penyidik.

Sejumlah pemilik rumah makan dan usaha katering yang menerima pekerjaan pengadaan telah dimintai keterangan. Penyidik menelusuri hubungan antara para rekanan dengan pejabat pengelola anggaran serta transaksi yang berlangsung selama kegiatan pengadaan.

Untuk mengumpulkan alat bukti, Kejati Sultra sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sultra.

Penggeledahan juga dilakukan di kediaman mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra berinisial AL. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya uang tunai dan polis asuransi.

Selain itu, mantan Kepala Biro Umum periode 2022–2023, bendahara Biro Umum, serta sejumlah pemilik usaha katering dan rumah makan telah diperiksa dalam rangka penyidikan perkara tersebut.

Saat ini, perhitungan potensi kerugian negara masih dilakukan melalui auditor negara/BPKP. Hasil penghitungan tersebut akan menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan sebelum Kejati Sultra menetapkan tersangka.

Sugeng Riyanta sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik telah memiliki gambaran mengenai pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

“Ketika hitungan BPKP keluar, kami akan tetapkan tersangka. Calon tersangkanya sudah ada, nanti akan kita umumkan,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share