
KAMI Sultra Desak Kejati Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Pertambangan PT APM di Konsel
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Konsorsium Aktivis Muda Indonesia (KAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Autar Pratama Mandiri (APM) di Desa Watudemba, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Desakan tersebut disampaikan KAMI Sultra saat menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejati Sultra, Rabu (9/9/2026). Dalam aksi itu, massa juga menyerahkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum untuk meminta dilakukan pemeriksaan terhadap aktivitas yang dipersoalkan.
Presidium KAMI Sultra, Andri Togala, mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan legalitas kegiatan, status dan penguasaan lahan, perizinan pertambangan, asal-usul material, hingga potensi dampak terhadap lingkungan dan kemungkinan kerugian negara.
Menurut Andri, aktivitas yang menjadi sorotan tersebut diduga berlangsung di area yang disebut sebagai lahan celah atau koridor, yakni berada di antara wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Macika Madana Madani dan PT Sambas Mineral Mining.
Karena itu, KAMI Sultra menilai pemeriksaan langsung di lapangan penting dilakukan untuk memastikan batas wilayah, status lahan, serta dasar hukum atas kegiatan yang berlangsung di lokasi.
“Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa perizinan atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kami meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Andri.
Desakan KAMI Sultra
Dalam laporan dan aksi tersebut, KAMI Sultra menyampaikan sejumlah tuntutan kepada instansi terkait.
Pertama, Satgas PKH diminta turun ke lapangan. KAMI Sultra meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan status kawasan, batas lahan, serta legalitas aktivitas yang berlangsung di lokasi.
Kedua, Gakkum KLHK diminta melakukan pemeriksaan. KAMI Sultra meminta aparat penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi pelanggaran di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran yang dapat dibuktikan secara hukum, KAMI Sultra meminta proses penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, Polda Sultra diminta memeriksa pimpinan PT APM. KAMI Sultra meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara memanggil dan memeriksa pimpinan PT APM berinisial A untuk memberikan klarifikasi terkait legalitas kegiatan, asal-usul material, serta proses pengangkutan dan pemanfaatan material.
Kejati Sultra Pastikan Aduan Ditindaklanjuti
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sultra, Iwan, yang menerima massa aksi menyampaikan bahwa aduan tersebut akan ditindaklanjuti.
Menurut Iwan, proses pemeriksaan akan dilakukan secara transparan, profesional dan objektif berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
KAMI Sultra mengapresiasi respons Kejati Sultra tersebut. Mereka berharap proses penanganan laporan dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau publik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
KAMI Sultra juga menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan atau penyidikan nantinya ditemukan unsur tindak pidana, pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak PT Autar Pratama Mandiri terkait tudingan dan tuntutan yang disampaikan KAMI Sultra. Konfirmasi kepada pihak perusahaan penting untuk memberikan ruang klarifikasi dan keberimbangan atas informasi tersebut.
Laporan: Redaksi






















