Mulai Januari 2027, Gaji PPPK yang Beralih Penuh Waktu Ditanggung Pemerintah Pusat

  • Share
Gambar Ilustrasi PPPK. FOTO: istimewa

Make Image responsive

Mulai Januari 2027, Gaji PPPK yang Beralih Penuh Waktu Ditanggung Pemerintah Pusat

SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Pemerintah menyiapkan kebijakan baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Mulai Januari 2027, PPPK yang beralih menjadi pegawai penuh waktu akan mendapatkan gaji yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia.

Menurut Purbaya, pengalihan pembiayaan gaji tersebut tidak hanya memberikan kepastian bagi PPPK, tetapi juga berpotensi meringankan beban fiskal pemerintah daerah.

Pasalnya, beban penggajian yang sebelumnya ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan dialihkan ke pemerintah pusat.

“PPPK yang paruh waktu mulai Januari jadi penuh waktu dibayar pemerintah pusat,” kata Purbaya, dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (11/9/2026).

Purbaya menjelaskan, kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah. Anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk membiayai gaji tenaga PPPK dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan pembangunan maupun pelayanan publik lainnya.

“Beban daerah dalam hal penggajian tenaga kerja tertentu sudah ditarik ke pusat. Itu juga meringankan beban APBD di daerah,” jelasnya.

Selain pengalihan pembiayaan gaji, pemerintah juga membuka peluang bagi PPPK paruh waktu untuk mengikuti proses seleksi guna menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Peluang tersebut akan diberikan secara bertahap dengan tetap mengikuti ketentuan serta mekanisme seleksi yang berlaku.

“Yang sebelumnya paruh waktu nanti Januari juga mulai bisa mendaftar untuk diseleksi bisa menjadi pegawai negeri PNS yang dibayar pusat secara bertahap,” ungkap Purbaya.

Sebelumnya, Purbaya mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp31 triliun untuk mendukung proses peralihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu yang mulai berjalan pada Januari 2027.

Baca Juga:  Dugaan Penipuan Tenaga Kerja, Polres Konawe Tetapkan Satu Tersangka Baru

“Kalau yang dari PPPK paruh waktu menjadi P3K penuh (waktu) digaji pusat. Itu kan Januari bisa kan sudah kerja mereka tuh, itu anggarannya sekitar Rp31 triliun,” kata Purbaya di JCC, Jakarta, Kamis (20/8).

Purbaya memastikan tambahan anggaran tersebut telah diperhitungkan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan demikian, kebijakan tersebut diharapkan tetap berjalan tanpa mengganggu upaya pemerintah menjaga defisit anggaran tetap terkendali.

Purbaya juga meminta PPPK tidak perlu mengkhawatirkan masa depan status maupun penghasilan mereka. Pemerintah, kata dia, akan tetap memperhatikan keberadaan PPPK, termasuk tenaga pendidik atau guru.

Kebijakan pengalihan pembiayaan gaji PPPK ke pemerintah pusat tersebut menjadi perhatian bagi pemerintah daerah karena berpotensi mengurangi tekanan terhadap APBD.

Di sisi lain, bagi PPPK paruh waktu, kebijakan tersebut memberikan peluang memperoleh status penuh waktu serta mengikuti proses seleksi untuk menjadi PNS secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: CNBC Indonesia
Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share