
Warga Kapoiala Baru Blokade Jalan Hauling PT OSS, Tagih Tiga Komitmen Perusahaan
SUARASULTRA.COM | KONAWE — Forum Masyarakat Desa Kapoiala Baru, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), memblokade jalan hauling PT Obsidian Stainless Steel (OSS), Rabu (23/9/2026).
Aksi tersebut dilakukan dengan memasang tenda besi di akses jalan hauling sebagai bentuk protes sekaligus penegasan terhadap sejumlah komitmen perusahaan yang sebelumnya disebut telah disepakati bersama masyarakat.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah penggunaan jalan yang merupakan aset Desa Kapoiala Baru sebagai jalur hauling PT OSS. Masyarakat meminta perusahaan merealisasikan sejumlah komitmen yang berkaitan dengan penggunaan akses tersebut.
Perwakilan masyarakat Kapoiala Baru, Anas Fadli, mengatakan keberadaan kawasan industri di wilayah tersebut telah berlangsung lebih dari satu dekade. Namun, menurut dia, manfaat yang dirasakan masyarakat belum sebanding dengan berbagai dampak yang mereka rasakan.
“Sudah lebih dari satu dekade keberadaan megaindustri di Desa Kapoiala Baru, tetapi masyarakat sekitar belum pernah merasakan dampak yang positif,” kata Anas.
Dia menyebut sejumlah persoalan yang dinilai masyarakat muncul seiring aktivitas industri, mulai dari persoalan ruang hidup, lingkungan, kerusakan wilayah kelola masyarakat hingga kualitas udara yang disebut mengganggu kenyamanan warga.
Menurut Anas, keberadaan perusahaan yang bergerak di sektor pengolahan nikel semestinya juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional.
“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di tengah aktivitas industri yang berlangsung di wilayah mereka,” ujarnya.
Tagih Tiga Komitmen PT OSS
Anas menjelaskan, penggunaan jalan aset Desa Kapoiala Baru sebagai akses hauling PT OSS disebut telah berlangsung sejak 2021 hingga saat ini.
Namun, masyarakat menilai penyelesaian terkait penggunaan aset desa tersebut belum dilakukan sebagaimana yang mereka harapkan.
Persoalan itu sebelumnya telah dibahas dalam pertemuan antara masyarakat dan pihak PT OSS pada 20 Mei 2024. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyebut terdapat sejumlah kesepakatan terkait kompensasi atas penggunaan jalan aset desa.
Setidaknya ada tiga poin utama yang kini kembali ditagih masyarakat.
Pertama, pembangunan jalan beton sepanjang sekitar 3,5 kilometer di Desa Kapoiala Baru.
Kedua, pembangunan jalan lingkar di Dusun III Desa Kapoiala Baru.
Ketiga, penyediaan aliran listrik bagi masyarakat Desa Kapoiala Baru.
Menurut Forum Masyarakat Desa Kapoiala Baru, sejumlah komitmen tersebut hingga kini belum terealisasi sesuai dengan harapan masyarakat.
Karena itu, aksi blokade dilakukan sebagai bentuk penegasan agar perusahaan menindaklanjuti kesepakatan yang sebelumnya telah dibicarakan.
“Kami datang untuk menagih janji PT OSS. Jalan beton 3,5 kilometer harus direalisasikan. Jalan lingkar Dusun III juga harus dibuat, begitu pula dengan aliran listrik untuk masyarakat,” tegas Anas.
Selain menagih komitmen tersebut, masyarakat juga menyoroti kewajiban perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Mereka merujuk sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Masyarakat juga menekankan pentingnya kewajiban pelaku usaha menjaga kelestarian dan fungsi lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Bagi masyarakat Kapoiala Baru, keberadaan industri tidak semestinya hanya berorientasi pada investasi dan produksi. Mereka berharap aktivitas perusahaan juga memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat di sekitar wilayah operasional.
“Perusahaan harus hadir dengan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat. Jangan hanya berbicara tentang investasi, sementara persoalan masyarakat di sekitar kawasan belum selesai,” kata Anas.
Pertemuan di Kantor Bupati
Aksi blokade jalan hauling tersebut dijadwalkan ditindaklanjuti melalui pertemuan antara masyarakat, pihak perusahaan dan pemerintah daerah.
Pertemuan tersebut direncanakan berlangsung Kamis (24/9/2026) di Kantor Bupati Konawe.
Forum Masyarakat Desa Kapoiala Baru berharap pertemuan tersebut tidak sekadar menjadi forum dialog, tetapi menghasilkan solusi konkret terkait tuntutan warga dan pelaksanaan kesepakatan yang disebut telah dibuat pada 20 Mei 2024.
Masyarakat juga meminta pemerintah daerah mengambil peran dalam memastikan penyelesaian persoalan antara warga dan perusahaan berjalan secara transparan serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT OSS belum memberikan keterangan resmi terkait aksi blokade, tuntutan masyarakat, maupun pelaksanaan kesepakatan yang disebut dibuat pada 20 Mei 2024.
Editor: Redaksi






















