
Polda Sultra Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Enam Tersangka Ditangkap dengan Barang Bukti 2,3 Kg Sabu
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap enam tersangka dan menyita barang bukti sabu-sabu dengan total berat mencapai 2.299,9 gram atau hampir 2,3 kilogram.
Ketiga kasus itu terungkap di lokasi berbeda di Kota Kendari. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika, mulai dari bandar hingga kurir dan pengedar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, mengatakan enam tersangka tersebut terdiri atas satu orang yang diduga berperan sebagai bandar dan lima lainnya sebagai kurir atau pengedar.
“Jadi, dari tiga laporan polisi (LP) yang kita ungkap ini, ada enam pelaku, terdiri dari satu bandar dan lima lainnya adalah kurir atau pengedar,” kata Amri kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Sultra, Rabu (28/10/2026).
Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 09.00 WITA di Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap tiga tersangka berinisial J, F, dan MR.
Dari lokasi itu, polisi menyita sabu-sabu seberat 1.209,4 gram atau sekitar 1,2 kilogram. Barang bukti tersebut merupakan yang terbesar dibandingkan dua kasus lainnya.
Selanjutnya, pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 15.53 WITA, petugas kembali mengungkap kasus peredaran sabu-sabu di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Dalam pengungkapan kedua ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial AB dan AG. Petugas juga menyita sabu-sabu seberat 190,5 gram yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Pengungkapan ketiga berlangsung pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 19.50 WITA di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Di lokasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial TS dan menyita barang bukti sabu-sabu seberat 900 gram.
Dengan demikian, total barang bukti dari ketiga pengungkapan tersebut mencapai 2.299,9 gram atau hampir 2,3 kilogram sabu-sabu.
Selain menangkap para tersangka dan menyita barang bukti, penyidik Ditresnarkoba Polda Sultra juga menelusuri asal-usul narkotika yang diduga diedarkan di Kota Kendari.
Amri menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, sabu-sabu seberat sekitar 1,2 kilogram yang ditemukan dalam pengungkapan pertama diduga berasal dari Sumatera Utara. Sementara itu, barang bukti seberat 900 gram dan 190,5 gram dalam dua kasus lainnya disebut berasal dari wilayah Kendari.
“Untuk yang satu kilo koma dua itu, barang diperkirakan dari Sumatera Utara. Lalu, untuk dua barang lainnya, yang 900 gram dan 190 gram, itu barang dari Kendari,” ungkapnya.
Polisi masih mendalami ketiga kasus tersebut untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan para tersangka.
Laporan: Redaksi






















