SMPN 10 Kendari Diduga Melakukan Pungli

  • Share
Ketgam: Plt Ombudsman RI Perwakilan Sultra Saat Memberikan Keterangan. FOTO : Adam

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam: Plt Ombudsman RI Perwakilan Sultra Saat Memberikan Keterangan. FOTO : Adam

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Siswa SMPN 10 Kendari diduga telah diminta sumbangan sebesar Rp 200.000 persiswa untuk pengadaan komputer oleh pihak sekolah. Tidak terima hal itu, salah satu orang tua siswa mengadu kepada pihak berwajib, yakni Ombudsman Sulawesi Tenggara.

 

Diketahui hari ini Ombudsman RI Perwakilan Sultra menerima pengaduan salah satu orang tua siswa SMPN 10 Kendari terkait permintaan sumbangan sebesar Rp. 200.000,- per siswa yang akan digunakan untuk pembelian komputer dalam rangka Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun 2018.

 

Berkenaan dengan hal tersebut, Ombudsman dalam waktu dekat akan memanggil pihak SMPN 10 Kendari bersama Komite sekolah untuk dimintai keterangannya.

 

Plt Ombudsman Sultra, Ahmad Rustam mengatakan, UU sudah jelas bahwa, Permendikbud no. 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar, akan tetapi pungutan tidak dibolehkan. Dalam praktiknya, seringkali pihak sekolah melakukan permintaan sumbangan kepada peserta didik akan tetapi praktiknya adalah pungutan.

 

“Sebetulnya untuk pendidikan dasar itu SD dan SMP (9 thn), pemerintah telah mengalokasikan dana BOS yang peruntukanya untuk 13 komponen pembiayaan, salah satunya adalah pengadaan petangkat komputer, sehingga sekolah seharusx menggunakan dana BOS untuk itu. UNBK hanya diperintakkan bagi sekolah yang siap saja,” tegasnya. Jumat, (26/01).

 

Sumbangan sifatnya kerelaan lanjutnya, tidak ada paksaan dan tidak mengikat dari segi jumlah maupun waktu pembayarannya serta tidak dapat dikaitkan dengan kewajiban lainnya. Sementara pungutan bersifat wajib dan mengikat baik dari segi jumlah maupun waktu pembayarannya.

 

“Kan jelas di situ, UNBK bagi sekolah yang siap saja, bukan berarti meminta sumbangan kepada murid untuk membayar itu,” tambah Rustam sapaan akrabnya.

 

Untuk diketahui Ombudsman Sultra akan mengingatkan kepada semua Kasek agar semua praktik pungli dihentikan. Dan saat berita ini diterbitkan pihak sekolah belum dapat dikonfirmasi.

 

Laporan : Adam

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share