Gempur Sultra Desak Pemkot Kendari Evaluasi Izin Perumahan Djavino 8, Soroti Dugaan Ketiadaan Kolam Retensi Pemicu Banjir

  • Share
Gambar Ilustrasi

Make Image responsive

Gempur Sultra Desak Pemkot Kendari Evaluasi Izin Perumahan Djavino 8, Soroti Dugaan Ketiadaan Kolam Retensi Pemicu Banjir

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur Sultra) mendesak Pemerintah Kota Kendari bersama instansi terkait untuk segera mengevaluasi perizinan lingkungan, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta menindak tegas pengembang Perumahan Djavino 8 yang berlokasi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Desakan tersebut disampaikan menyusul dugaan pelanggaran dalam pembangunan kawasan perumahan, yakni tidak tersedianya kolam retensi yang diduga menjadi salah satu penyebab banjir berulang di kawasan tersebut. Kondisi itu disebut berdampak pada permukiman warga di sekitar lokasi maupun kawasan perumahan setiap kali terjadi hujan dengan intensitas tinggi.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan laporan warga terdampak, Gempur Sultra menduga pengembang mengabaikan kewajiban penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) serta sistem drainase terpadu, termasuk pembangunan kolam retensi yang merupakan salah satu fasilitas penting dalam pengendalian limpasan air hujan (run-off).

Akibat dugaan tidak tersedianya infrastruktur pengendali air tersebut, banjir disebut kerap terjadi saat musim penghujan. Genangan air tidak hanya merendam jalan dan rumah warga, tetapi juga menyebabkan kerusakan perabot rumah tangga, kendaraan, serta mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat. Selain itu, genangan air pascabanjir dinilai berpotensi meningkatkan risiko munculnya penyakit, seperti penyakit kulit dan demam berdarah.

Ketua Umum Gempur Sultra, Sawal Petrus Selalu, menegaskan bahwa pembangunan kawasan perumahan seharusnya memperhatikan aspek keselamatan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

“Pembangunan perumahan seharusnya menyejahterakan, bukan malah mendatangkan musibah bagi warga sekitar. Kami menduga pihak pengembang Djavino 8 sengaja mengabaikan pembangunan kolam retensi demi memaksimalkan lahan yang dapat dijual. Jika benar demikian, tentu hal ini harus menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan tata ruang dan keselamatan masyarakat,” ujar Sawal.

Baca Juga:  Temukan Dompet Berisikan Kartu ATM, Pasutri Kuras Uang Warga Kendari Hingga Puluhan Juta Rupiah

Atas dasar dugaan kerugian lingkungan dan dampak sosial yang terus berulang, Gempur Sultra menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait.

Kepada pengembang Perumahan Djavino 8, Gempur Sultra meminta agar menghentikan sementara aktivitas pengembangan kawasan hingga kewajiban pembangunan kolam retensi dan perbaikan sistem drainase diselesaikan secara menyeluruh.

Sementara kepada Pemerintah Kota Kendari, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Gempur Sultra mendesak agar segera melakukan audit lingkungan, memeriksa kembali dokumen AMDAL maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), serta mengevaluasi seluruh perizinan yang dimiliki pengembang.

Selain itu, organisasi tersebut juga meminta Pemkot Kendari membekukan bahkan mencabut izin usaha pengembang apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Pembangunan kota tidak boleh mengorbankan keselamatan lingkungan dan masyarakat hanya demi kepentingan bisnis. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai masyarakat mendapatkan kepastian serta hak atas lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman banjir,” tegas Sawal.

Sawal juga mengungkapkan bahwa sekitar enam bulan lalu Gempur Sultra telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kota Kendari. Melalui forum tersebut, pihaknya berharap pemerintah bersama seluruh pihak terkait dapat melakukan investigasi dan mengungkap fakta atas dugaan yang disampaikan.

Namun hingga kini, permohonan tersebut disebut belum mendapatkan tanggapan maupun kepastian jadwal pelaksanaan dari DPRD Kota Kendari.

“Kami sudah menempuh jalur kelembagaan dengan mengajukan permohonan RDP sekitar enam bulan lalu. Namun sampai sekarang belum ada panggilan ataupun tindak lanjut. Padahal persoalan ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sawal menegaskan Gempur Sultra tidak akan berhenti mengawal persoalan tersebut hingga seluruh dugaan dapat dibuktikan secara objektif melalui proses yang transparan.

Baca Juga:  Polres Konawe, TNI, dan Sat Pol PP Gelar Patroli Gabungan Skala Besar Jaga Kamtibmas

“Kami tidak akan tinggal diam sampai persoalan ini menemukan titik terang. Apabila belum ada langkah konkret dari Pemerintah Kota Kendari, kami akan kembali menggelar aksi unjuk rasa. Jika nantinya dugaan kami terbukti benar, maka pemerintah harus bertindak tegas tanpa pandang bulu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena persoalan ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share