SUARASULTRA.COM, KONSEL – Satu pelaku pengeroyokan bernama Roli, berhasil diringkus tim gabungan dari Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Kolono, Selasa (12/11/21019) malam.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) tanpa perlawanan.
Terduga pelaku terlibat dalam kasus pengeroyokan di Desa Tiraosu, Kecamatan Kolono, tanggal 16 Desember 2018 lalu. Roli sempat kabur dari kejaran polisi ke Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Kolono, Inspektur Polisi Satu (IPTU) La Ode Arsangka mengatakan, pelaku pengeroyokan berjumlah tiga orang. Dua orang lebih dulu ditangkap bernama Gio dan Ebit, sementara Roli saat itu berhasil kabur ke Sulteng selama 11 bulan.
“Mereka bertiga ini, melakukan pemalakan di jalan raya di wilayah hukum Polsek Kolono. Saat mereka melakukan pemalakan, salah satu korban tak terima kalau dirinya dipalak. Tiga pelaku ini langsung melakukan pengeroyokan,” ucap Arsangka saat dihubungi melalui telepon pribadinya.
Usai melakukan pengeroyokan, tiga pelaku melarikan diri selama dua Minggu. Gio dan Ebit lebih dulu ditangkap, saat ini sudah menjalani masa tahanan kurang lebih 10 bulan di Rutan Klas IIA Kendari.
“Roli melarikan diri ke Sulteng 11 bulan. Kami menerima informasi kalau Roli ini sudah berada di kampung (Kolono), kami bergerak ke sana dan berhasil menangkap Roli di rumahnya tanpa ada perlawanan,” ujarnya.
Pelaku dijerat pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancam 5 — 6 tahun penjara.
Usai ditangkap, pelaku hanya pasrah dan langsung digelandang ke Mako Polsek Kolono dan dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Laporan: Remon