



SUARASULTRA.COM | KONUT – Sejak tahun 2020 hingga kini, masyarakat di wilayah Kecamatan Motui dan Sawa Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara masih resah akibat “serangan” debu batu bara.
Dari informasi yang dihimpun media ini, dugaan pencemaran lingkungan tersebut bersumber dari tumpukan material batu bara yang berada di lokasi industri PT. Obsidian Sainles Steel (PT. OSS) Desa Lalimbue Kecamatan Kapoiala Kabupaten Konawe.
Kepala Desa Wawoluri Kecamatan Motui, Saprin Armin. L, S. Sos kepada Suarasultra.Com mengungkapkan bahwa pencemaran lingkungan yang berasal dari debu batu bara ini sudah terjadi sejak tahun lalu (2020) sampai saat ini ( Juli 2021).
“Pemerintah Daerah dan Kecamatan serta para Kades yang berada di wilayah terdampak, sudah pernah melakukan koordinasi kepada pihak PT. OSS, namun dari pihak perusahaan tersebut kami menilai tidak ada proses,” kata Saprin.L pada Jumat (30/07/2021).
Menurut Saprin Armin, pihak PT. OSS sepertinya tidak ada niat baik untuk menyelesaikan masalah debu batu bara yang mana setiap waktu mencemari pemukiman masyarakatnya.
“Aktivitas industri tersebut telah meresahkan masyarakat di daerah ini. Mulai dari masalah kesehatan, ekonomi, pendidikan dan lingkungan semua terganggu,” keluh Saprin Armin.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kades Matandahi, Hasrudin. Menurutnya, kendatipun Pemda Konut sudah menyikapi keluhan masyarakat, akan tetapi perusahaan PT. OSS sebaikanya lebih aktif melakukan pencegahan agar material debu batu bara tidak merembet lebih luas.
“Dampak negatif yang ditimbulkan sangat besar. Petani tambak di Desa Matandahi ini gagal panen dan telah merugi ratusan juta rupiah akibat dugaan pencemaran debu batu bara yang berasal dari lokasi industri PT. OSS,” ungkap Kades Matandahi, Hasrudin.
” Kami menilai pihak perusahaan tidak ada kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak,” pungkasnya.
Terkait hal ini, awak media ini mencoba melakukan konfirmasi ke pihak PT OSS. Namun sampai berita ini diturunkan pihak perusaahaan PT. OSS belum dapat dihubungi untuk dimintai klarifikasi.
Laporan: Aras Moita
Editor: Sukardi Muhtar





