Mutasi Pejabat Dipertanyakan, BPKSDM Koltim Bungkam

  • Share
Suasana Rapat Dengar Pendapat di DPRD Koltim, Kepala BPKSDM Mangkir

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Suasana Rapat Dengar Pendapat di DPRD Koltim, Kepala BPKSDM Mangkir

SUARASULTRA.COM | KOLTIM – Dugaan kongkalingkong dalam proses mutasi jabatan di jajaran Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur kian menyeruak. Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pun turun ke jalan menyuarakan kejanggalan tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(BKPSDM) Kabupaten Kolaka Murtini Balaka, yang dimintai tanggapan soal proses mutasi jabatan pada tanggal 9 Juli lalu, terkesan menghindar, dan enggan memberikan klarifikasi alias bungkam.

Bahkan Murtini Balaka yang diminta menemui perwakilan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) saat berunjuk rasa ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Timur mempertanyakan legalitas mutasi tersebut, malah menolak menemui pengunjuk rasa meski telah diminta oleh pimpinan DPRD Koltim.

Murtini hanya menyampaikan janji akan bersedia memenuhi panggilan DPRD Koltim untuk rapat dengar pendapat (RDP), jika lembaga wakil rakyat tersebut menyurat secara resmi.

Anehnya, meski DPRD Koltim telah melayangkan surat resmi tanggal 22 Oktober 2021, Murtini Balaka kembali mangkir. Bahkan melalui surat balasan yang dilayangkan kepala Inspektorat Kolaka Timur La Ode Ishak, Pemda Kolaka Timur berdalih belum bisa menghadiri rapat dengan alasan sejumlah pejabat terkait masih sibuk.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator LSM Barisan Anti Korupsi (BARAK) Beltiar, mengatakan, pihaknya semakin yakin jika proses mutasi jabatan di Pemda Koltim lalu sarat masalah.

“Ada apa dengan kepala BKPSDM, kemarin kita, minta klarifikasi malah menghindar dengan alasan butuh waktu untuk menyiapkan data, dan menunggu surat resmi dari DPRD Koltim, sekarang sudah disurati secara resmi tetap juga tidak hadir,” ungkap Beltiar.

Peserta RDP 

Olehnya itu Beltiar dan sejumlah LSM lainnya mendesak kepada DPRD untuk menggunakan kewenangannya termasuk memanggil paksa pejabat yang terkait dengan mutasi jabatan yang lalu.

Baca Juga:  Ketum KONI Konawe Lepas Tim Sepak Bola Piala Soeratin U-15

Koordinator pengunjukrasa lainnya Karman, juga menilai bahwa mutasi jabatan yang dilakukan Bupati Kolaka Timur Non Aktif Andi Merya Nur, cacat hukum.

Pasalnya,Bupati terpilih tidak boleh melakukan mutasi jabatan selama 6 bulan sejak dilantik. Karena itu jelas melanggar peraturan perundang-undangan.

Diketahui, mutasi jabatan telah dilakukan saat Andi Merya baru sekitar tiga bulan dilantik sebagai Bupati, menggantikan Samsul Bahri Majid yang meninggal dunia.

“Konsultasi yang telah kami lakukan bersama Ketua DPRD Koltim dan sejumlah anggota ke Kementrian dalam negeri maupun ke Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta beberapa waktu lalu, juga telah menerangkan bahwa kedua lembaga negara tersebut tidak pernah mengeluarkan rekomendasi tertulis yang menyetujui mutasi jabatan di Pemda Koltim,” bebernya.

Menurut Karman, atas sikap Pemda Koltim yang terkesan menghindar tersebut, pihaknya tidak akan tinggal diam. Hal ini akan dilaporkan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, termasuk meminta aparat penegak hukum agar mengusut permasalahan ini.

“Minggu depan kita akan laporkan permasalahan ini kepada Gubernur Sultra dan juga kepada aparat penegak hukum, karena kami menduga bahwa anggaran pelaksanaan uji kompetensi pejabat Koltim sebesar Rp. 600 juta juga telah dicairkan, sementara proses uji kompetensi itu sendiri tidak pernah dilakukan,” terangnya.

Sebelumnya, sejumlah LSM di Kolaka Timur yakni LSM Kawal Demokrasi Rakyat Koltim, Barisan Anti Korupsi, (BARAK) dan LBH Marennu, malaporkan dugaan pelanggaran hukum dalam mutasi jabatan di jajaran Pemda koltim yang dilakukan Bupati Koltim Non Aktif Andi Merya.

Mutasi tersebut diduga merupakan rekayasa dan cacat administrasi. Murtini Balaka yang menandatangani Surat Pernyataan Pelantikan masih berstatus sekretaris DPRD Koltim dan belum menjabat sebagai kepala BKPSDM.

Demikian halnya Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Andi Iqbal Tongasa yang mendatangni surat undangan pelantikan, masih berstatus sebagai staf ahli bupati.

Baca Juga:  Jaga Kelancaran Arus Mudik, Sat Lantas Res Konawe Gelar Patroli Hunting System

Selain itu persetujuan tertulis dari Kementrian Dalam Negeri yang mestinya ada jika ingin melakukan mutasi jabatan juga ternyata tidak pernah dikeluarkan oleh lembaga tersebut. Lembaga pimpinan Tito Karnavian tersebut hanya mengeluarkan rekomendasi tentang perintah pelaksanaan uji kompetensi sebagai syarat jika ingin mengisi jabatan atau melakukan mutasi.

Anehnya uji kompetensi tersebut tidak pernah dilakukan. para pejabat yang dimutasi maupun yang mengisi jabatan baru mengaku tidak pernah mengikuti uji kompetensi. Hal inilah yang kemudian memunculkan dugaan adanya “permainan” dalam mutasi jabatan tersebut.

Laporan: Hamjan

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share