SUARASULTRA.COM | KONUT – Kepolisian Resort (Polres) Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Operasi Sikat Anoa tahun 2021 di wilayah Kecamatan Lasolo. Sasaran Operasi Sikat Anoa di wilayah tersebut ada dua titik yakni Desa Matapila dan Lametono.
Pelaksanaan Operasi Sikat Anoa dipimpin Kepala Bagian Logistik (Kabaglog) Polres Konut Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ramis Pomalingo, SH didampingi Kasat Reskrim Polres Konut Inspektur Polisi Satu (IPTU) Rachmat Zam Zam, SH,.MH, Kasat Intelkam Polres Konut Inspektur Polisi Satu (IPTU) Hermanto bersama Personel Polres Konut yang terlibat dalam Surat Perintah Ops Sikat Anoa 2021.
Kapolres Konut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achmad Fathul Ulum, S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Rachmat Zam Zam ,SH.,MH mengatakan pihaknya telah melakukan razia penjual miras pabrikan yang tidak memiliki surat izin dari pemerintah di wilayah hukum Polres Konawe Utara.
“Hasil operasi, kita amankan Barang Bukti (BB) 71 botol minuman merek Jenever Kura Bangau, 83 botol minuman pabrikan merek Kereta,” ungkap Rachmat Zam Zam pada (05 /11/2021).
Mantan Kasat Reskrim Polres Konawe ini menjelaskan bahwa Operasi Sikat Anoa 2021 ini bertujuan menciptakan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif menjelang pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) V Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tingkat Nasional tahun 2021, serta perayaan Natal 2021 dan tahun baru 2022 di wilayah hukum polres Konawe Utara.
Laporan: Aras Moita
Editor: Sukardi Muhtar