



SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dampak dari pandemi Covid -19 bukan hanya dirasakan oleh masyarakat miskin. Tetapi juga berdampak kepada sejumlah perusahaan di tanah air termasuk di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal itu dapat dilihat dari banyaknya perusahaan yang telah merumahkan karyawan. Bahkan ada yang sampai melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pandemi Covid-19 betul – betul telah menyerang sendi perekonomian bangsa dan masyarakat. Karyawan swasta menjadi resah karenanya. Rasa was – was akan dirumahkan bahkan hingga PHK menjadi momok bagi mereka.
Namun, hal berbeda dirasakan oleh karyawan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS). Pasalnya perusahaan dengan nilai investasi sebesar Rp 36 triliun itu sama sekali tidak melakukan PHK terhadap karyawan.
Bahkan, di saat sejumlah perusahaan melakukan PHK, Mega Industri di Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe, Sultra ini justru melakukan perekrutan tenaga kerja secara besar- besaran.
Awal pandemi, PT VDNI dan PT OSS diketahui merumahkan beberapa karyawannya. Bukan karena omset berkurang tetapi guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
Karyawan yang dirumahkan tersebut adalah mereka yang berdomisili di luar dari tiga kecamatan yang berada di daerah lingkar tambang (Morosi, Kapoiala, Bondoala). Meski dirumahkan, para karyawan tersebut tetap menerima gaji pokok tanpa potongan.
Hal ini diungkapkan oleh Jamaluddin (37), karyawan PT VDNI. Ia pun mengucap syukur karena dapat bekerja di pabrik pemurnian bijih nikel tersebut.
“Alhamdulillah bisa menjadi karyawan PT VDNI. Saat ada PHK besar-besaran di banyak perusahaan, saya merasa beruntung jadi karyawan di sini,” kata karyawan Divisi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Jamaluddin menuturkan, saat pandemi pertama masuk di Sultra, dirinya sempat dirumahkan oleh pihak perusahaan. Pasalnya, saat itu hasil Rapid Test-nya positif dan terpaksa diistirahatkan.
“Saya takut awalnya dirumahkan, karena setahu saya dirumahkan berarti tidak terima gaji, adapun terima pasti hanya setengah saja. Tapi pas tanggal gajian ternyata masuk gaji pokok tidak ada potongan sama sekali,” tutur warga Desa Rumbia Kecamatan Bondoala itu.
Senada, Firman (27) yang merupakan warga Desa Puurui, Kecamatan Morosi juga mengaku diperlakukan sama. Ia dirumahkan karena rekan satu divisinya positif (Rapid Test).
“Saat itu perusahaan sangat ketat dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah, Protokol Kesehatan menjadi syarat untuk bekerja karena kalau tidak taat prokes akan dikenakan sanksi berat hingga pemecatan,” katanya.
Operator di PT OSS ini menjelaskan, saat dirinya harus dirumahkan oleh perusahaan di akhir tahun 2020, rasa bingung dan takut pun menjadi beban pikirannya. PHK menjadi momok baginya.
“Saya takut, bagaimana saat itu banyak mi info PHK besar-besaran di banyak perusahaan, tapi Alhamdulillah saya hanya dirumahkan, dan tetap mendapatkan gaji pokok 100 persen. Dan ini yang membuat saya bangga menjadi salah satu bagian dari PT VDNI dan PT OSS, karena perusahaan tersebut sangat memperhatikan karyawannya,” ungkap pria satu anak itu.
Setelah dirumahkan selama dua bulanan oleh perusahaan dan tetap menerima Rp 6 juta, Firman akhirnya kembali dipanggil bekerja oleh pihak perusahaan.
“Saat itu, semua orang mengeluh, tidak ada penghasilan, dipecat dan lain-lain. Alhamdulillah saya Karyawan PT OSS masih menerima gaji meskipun dirumahkan. Dan itu bentuk kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan karyawannya di masa pandemi,’ pungkasnya.
Laporan: Sukardi Muhtar





