SUARASULTRA.COM | KONAWE – Belum menerima gaji sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), 832 Guru di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga telah menjadi ” Sapi Perah” oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Pasalnya, sebelum menerima SK pengangkatan, Guru PPPK menyetor “Upeti” dengan dalil untuk biaya pengurusan MoU. Tidak puas sampai di situ, oknum tersebut kembali meminta dana kepada Guru PPPK setelah penyerahan SK pengangkatan. Kali ini, jumlahnya naik 50 persen dari “Upeti” sebelumnya. Dana tersebut untuk biaya pengurusan pencairan gaji.
Hal yang mengejutkan tersebut diungkapkan langsung oleh sejumlah Guru PPPK di Kabupaten Konawe. Mereka tidak menyangka dijadikan “Bank Berjalan”.
Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa pada saat menyerahkan SK PPPK tersebut manyampaikan dengan tegas bahwa penyerahan SK PPPK ini tidak dipungut biaya. Namun, ketegasan Bupati Konawe ini telah dicederai oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Dr. Suriyadi, S.Pd, M.Pd saat dikonfirmasi via telepon selulernya terkait dugaan pungli tersebut mengaku tidak tahu menahu jika ada permintaan sejumlah uang kepada Guru PPPK tersebut.
Dirinya pun tidak menyangka dan mengaku kaget atas informasi adanya pungli tersebut. Dia pun berjanji akan mengkonfirmasi kebenaran informasi ini.
“Saya lagi di Jakarta. Kalau itu saya tidak tahu. Tinggu saya konfirmasi dulu sama ketua forumnya,” ucap Suriyadi.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe Ilham Jaya, ST, MM saat dikonfirmasi juga menyebut tidak tahu menahu tentang dugaan pungli itu.
“Saya tidak tahu,” ucapnya singkat melalui pesan WhatsApp, Jumat malam 8 April 2022.
Laporan: Sukardi Muhtar