Lima Tahun Tak Ada Kabar, Kasus Korupsi Mantan Bupati Konut Kembali Bergulir di KPK

  • Share
Gedung Merah Putih KPK

Make Image responsive
Gedung Merah Putih KPK RI

SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali mengusut kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi wilayah Blok Mandiodo Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Informasi tersebut berdasarkan kutipan pemberitaan media online IDXCHANNEL.COM. Pemeriksaan tersebut diketahui berdasarkan pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut tahun 2007 sampai 2014.

KPK dalam kasus ini memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya Pemilik PT James Armando Pundimas (JAP), Edi Jasin alias Vincent. Mereka (saksi) diperiksa untuk penyidikan tersangka Aswad Sulaiman (ASW) mantan Bupati Konut.

“Hari ini, pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi terkait pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Konut tahun 2007-2014 untuk tersangka ASW. Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu 20 April 2022.

Sekadar informasi, KPK sudah lama mengusut kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara. KPK telah menetapkan mantan Bupati Konut, Sulawesi Tenggara (Sultra), Aswad Sulaiman (ASW) sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Aswad Sulaiman sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017. Namun demikian, hingga kini proses penyidikan terhadap Aswad belum juga rampung. Padahal, Aswad diduga telah merugikan negara hingga Rp2,7 triliun terkait pemberian izin tambang di Konawe Utara, “tegasnya.

Dalam kerugian negara yang sebanding dengan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tersebut, Aswad diduga telah menguntungkan delapan perusahaan tambang lewat pemberian kuasa perizinan pertambangan.

Di mana, Aswad telah memuluskan SK (Surat Keputusan) kuasa pertambangan eksplorasi kepada delapan perusahaan itu. Dari proses tersebut, Aswad pun mendapatkan imbalan uang dugaan suap sebesar Rp13 miliar.

Diketahui hari ini, 21 April 2022 telah diperiksa 4 orang saksi pemilik IUP atas nama :

1. Yunan Yunus K (Direktur PT Cinta Jaya)

2. Herry Asiku (Direktur PT Sinar Jaya Sultra Utama)
3. Tri Witjaksono alias Soni
(Direktur PT KMS 27)
4. Romi Rere (Direktur PT Mahesa Optima)

Adapun yang ditanyakan kepada saksi terkait IUP yang dimiliki oleh perusahaan, penerbitan KP, proses IUP, hubungan dengan eks Bupati Konut Aswad Sulaiman.

Saksi diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian izin KP eksplorasi, KP eksploitasi, serta IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi dari Pemkab Konut kepada perusahaan pertambangan di wilayah Kab Konut tahun 2007-2014 yg diduga dilakukan oleh Tersangka Aswad Sulaiman selaku Pj Bupati Konut 2007-2009 dan selaku Bupati Konut 2011-2016, dan kawan kawan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan atau pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Laporan: Lukman

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share