Warga Keluhkan Bau Menyengat, Pedagang Ayam Potong Akui Tak Miliki Izin Lingkungan

  • Share
Foto Ilustrasi/Net

Make Image responsive
Make Image responsive
Foto Ilustrasi/Net

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Bisnis ayam potong di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) cukup menjanjikan. Khusus di Wilayah Kota Unaaha, usaha ayam potong tersebut bertumbuh.

Seiring maraknya usaha tersebut, warga Kota Unaaha pun mulai mengeluhkan bau menyengat yang berasal dari lokasi penjualan / pemotongan yang nota bene berada dalam jantung kota, area perkantoran.

Terlebih lagi jika musim hujan seperti saat ini. Aroma yang kurang sedap pun semakin terasa. Berdasarkan pantauan awak media, terdapat sejumlah pedagang ayam potong yang berada di tengah keramaian khususnya di Unaaha tidak memiliki tempat pembuangan limbah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) H. Herianto Wahab saat ditemui usai mengikuti sosialisasi CSR salah satu perusahaan yang akan beroperasi di Kecamatan Routa mengatakan pihaknya sudah menerima beberapa laporan terkait aroma menyengat dari beberapa tempat usaha ayam potong.

Mantan Kabag Humas Setda Konawe ini menegaskan pedagang ayam potong tersebut belum dilengkapi izin lingkungan atau Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Kami belum pernah mengeluarkan izin lingkungan untuk pedagang ayam potong,” katanya.

Menurut Herianto, sebelum izin lingkungan dikeluarkan ada wewenang dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) untuk terlebih dahulu memantau dan memberikan rekomendasi untuk dilakukan pengajuan izin AMDAL.

Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Konawe, Jumrin mengatakan sudah ada beberapa pemilik usaha ayam potong yang datang untuk mengajukan rekomendasi agar diberikan izin.

“Kemarin memang ada beberapa orang yang datang, saya kasih tau dokter (Dokter Hewan) agar jangan memberikan rekomendasi, karena hanya mereka-mereka saja di situ,” jelas Jumrin.

Menurut Jumrin, alasan tidak diberikan rekomendasi karena lingkungan tempat mereka berdagang tersebut merupakan salah satu daerah perkotaan.

Selain itu, Jumrin juga menuturkan, kalau hanya tempat potong sebenarnya tidak masalah, namun harus tetap dipersiapkan septic tank untuk penampungan limbah, menjaga kebersihan kandang, dan penampungan sampah sehingga tidak menimbulkan aroma menyengat.

“Biar ada dukungan dari pak lurah, tapi kan secara teknis tidak boleh sembarangan,” tegas Jumrin..

Sementara itu, salah satu pengusaha ayam potong di Unaaha, Indri saat ditemui awak media menyebut belum mendapatkan penyampaian dari DLH Konawe terkait pengurusan izin lingkungan. Bahkan dirinya mengaku telah tiga tahun beroperasi dan belum memperpanjang izin usahanya.

“Kalau untuk Izin lingkungan (Amdal – red) belum,” kata Indri.

Terkait keluhan warga akan bau yang ditimbulkan usahanya, Indri sama sekali belum mendapatkan komplain dari warga sekitar.

“Tidak pernah ji lurah datang sampaikan kalau ada keluhan warga, kami berharap Pemkab datanglah memberikan kami arahan misalnya pembuangan limbah bagaimana,” ujar Indri.

Sebagai pengusaha, Indri mengaku siap menerima bimbingan dari instansi terkait, karena bila usaha mereka dihentikan, akan ada beberapa warga lokal yang kehilangan pekerjaan.

“Kami siap diatur, semua dari pemerintah saja bagaimana agar usaha kami tetap berjalan,” pungkasnya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share