SUARASULTRA.COM | KONAWE – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,3 kilogram dan mengamankan seorang pemuda bernama Jusman (24) pada Selasa malam 30 Mei 2023 sekira pukul 22.00 WITA.
Pemuda yang diketahui masih berstatus sebagai pelajar/mahasiswa tersebut diamankan polisi bersama dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,3 kilogram yang disimpan di salah satu gudang di Kelurahan Tumpas Kecamatan Unaaha.
Kepala Kepolisian Resort Konawe, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ahmad Setiadi, S.IK mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut di tempat tersebut sering terjadi penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh tersangka JM.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, IPTU Asriady, S.Sos melakukan pengamatan dan pembuntutan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka yang disaksikan langsung oleh Ketua RW dan RT setempat.
Lebih lanjut AKBP Ahmad Setiadi menerangkan, saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 33,50 gram yang diduga sabu – sabu yang terbungkus dalam pembungkus rokok.
Selain itu, polisi juga mengamankan
satu unit Handphone, satu buah timbangan digital berwarna silver, dan satu buah alat isap (Bong).
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan 33,50 gram yang diduga sabu-sabu,” kata Kapolres saat dikonfirmasi awak media ini, Senin 31 Mei 2023 via pesan WhatsApp.
Selanjutnya masih kata Kapolres, setelah Sat Res Narkoba melakukan pengembangan dan mendapatkan petunjuk, tim Opsnal kemudian bergerak melakukan penggeledahan di salah satu gudang yang tak jauh dari TKP pertama.
“Kurang lebih setengah jam kemudian, kita dapatkan target yang lebih besar, kurang lebih 4,3 kilogram,” ungkapnya.
Untuk mengungkap jaringan pelaku, Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe masih terus melakukan pengembangan. Sedangkan tersangka bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Konawe.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, subsider 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” pungkas Kapolres.
Laporan: Sukardi Muhtar