Ungkap Kasus Narkotika, Sat Reserse Narkoba Polres Konawe Amankan Tersangka Bersama Barang Bukti

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe mengamankan Muh Tasrin (34) terduga pengguna narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa malam 28 November 2023 sekira pukul 21:00 WITA di Desa Lamelay Kecamatan Meluhu Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.IK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Asriady, S.Sos mengatakan saat dilakukan penangkapan, tim Opsnal menemukan 5 sachet yang berisikan kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto ± 2,09 gram.

“Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Resnarkoba, Rabu 29 November 2023.

Menurut mantan Kapolsek Lambuya ini, selain narkotika tim Opsnal juga berhasil mengamankan barang bukti berupa
tas kecil warna hitam, timbangan digital warna hitam, satu set alat isap bong,
kotak rokok warna merah, sendok takar terbuat dari pipet warna kuning, korek warna kuning api beserta sumbu, satu sachet kosong dan Handphone merk Vivo warna biru navi.

Lebih lanjut Iptu Asriady menerangkan kronologi penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat yang diterima Satuann Reserse Narkoba Polres Konawe pada Senin malam 27 November 2023 sekira pukul 20.00 Wita bahwa di Desa Lamelay Kecamatan Meluhu sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

“Berdasarkan laporan tersebut anggota Resnarkoba Polres Konawe melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap terduga pelaku berinisial MT di rumahnya di Desa Lamelay,” terangnya.

Selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan Pakaian dan badan dan tempat tertutup lainya di TKP dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu bersama barang bukti lainnya.

“Penyidikan sementara, pelaku diduga berperan sebagai pengguna narkotika,” pungkas Iptu Asriady.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 144 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share