Terima Aspirasi Masyarakat Parudongka, Ketua DPRD Konawe Minta Sertipikat Segera Dibagikan

  • Share
Ketua DPRD Konawe Dr  H. Ardin, S.Sos, M.Si saat Menerima Aspirasi Masyarakat Desa Parudongka

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketua DPRD Konawe Dr  H. Ardin, S.Sos, M.Si saat Menerima Aspirasi Masyarakat Desa Parudongka

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dr. H. Ardin, S.Sos., M.Si menerima puluhan warga desa Parudongka, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara di ruang kerjanya, Senin 15 Januari 2024.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Konawe menerima aspirasi masyarakat Kecamatan Routa terkait sertipikat lahan transmigrasi UPT Parudongka yang hingga saat ini belum diterima oleh masyarakat setempat.

“Saya baru saja menerima aspirasi masyarakat yang meminta agar sertipikat Trans Parudongka yang sampai saat ini belum diterima,” jelas Ardin usai menerima aspirasi masyarakat Parudongka.

Suasana Pertemuan Ketua DPRD Konawe dengan Masyarakat Desa Parudongka Kecamatan Routa

Atas aspirasi itu, Ketua DPRD Konawe dua periode ini pun berjanji akan segera menyampaikan aspirasi tersebut kepada Penjabat Bupati Konawe Dr.H. Harmin Ramba, SE, MM agar sertipikat yang dimaksud segera dibagikan.

“Secepatnya kami komunikasikan dengan Pj Bupati dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk segera membagikan sertipikat masyarakat Parudongka tersebut,” kata Ardin sapaan akrab Ketua DPRD Konawe.

Menurut Ardin, sebagai anggota legislatif sudah menjadi kewajiban dan keharusan bagi dirinya untuk mengakomodir semua permintaan dan aspirasi masyarakat.

Sesi foto bersama

Di mana kata dia, dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) disebutkan bahwa DPRD memiliki fungsi pembentukan Perda, Penganggaran dan Pengawasan.

“Nah, yang paling penting lagi adalah tugasnya menerima aspirasi masyarakat dan memperjuangkannya,” pungkas Ardin.

Diketahui, sebelum menerima aspirasi masyarakat Desa Parudongka Kecamatan Routa, Ketua DPRD Konawe terlebih dahulu memimpin Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka pelantikan dan pengambilan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Konawe sisa masa jabatan 2019–2024.

Ketua DPRD Konawe Dr H. Ardin, S.Sos, M.Si

Pada kesempatan itu Ardin melantik Asbudi yang menggantikan almarhum Samsudin berdasarkan keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Konawe sisa masa jabatan 2019 – 2024.

Baca Juga:  Peduli Sesama, VDNI dan OSS Bagikan Puluhan Ribu Parsel Lebaran kepada Karyawan dan Masyarakat

Asbudi merupakan peraih suara terbanyak kedua setelah almarhum pada Pemilu 2019 lalu di daerah pemilihan (Dapil) Konawe II yang meliputi enam kecamatan yaitu Kecamatan Wonggeduku Barat, Wonggeduku, Pondidaha, Amonggedo, Meluhu, dan Besulutu.

Laporan : Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share