SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kejaksaan Negeri Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah resmi menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan tambatan perahu Desa Sawapudo dan tambatan perahu Desa Saponda pada Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe T.A 2023 dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Dr. Musafir Menca, SH, S.Pd, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Zulkarnaen Perdana Mustaka, SH, Selasa 6 Agustus 2024.
Menurut Zulkarnaen, proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan tambatan perahu Desa Sawapudo dan pekerjaan tambatan perahu Desa Saponda pada Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe TA 2023 telah dilakukan Puldata dan Pulbaket terhadap para pihak terkait dan telah dilakukan ekspose.
“Tim Penyelidik berpendapat telah terjadi peristiwa hukum sehingga Tim Penyelidik meningkatkan status proses hukumnya ke tingkat Penyidikan,” kata Zulkarnaen dalam keterangan Persnya.
Dalam mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut, Zulkarnaen menyebut Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Konawe telah melakukan pemeriksaan saksi saksi sebanyak 15 orang dan telah melakukan pemeriksaan lapangan bersama ahli teknis.
“Saat ini masih dalam tahap pengumpulan alat bukti,” katanya.
“Setelah menemukan cukup alat bukti maka Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Konawe akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini,” tegasnya.
Bahwa untuk nilai kerugian negara lanjut Zulkarnaen, saat ini Penyidik masih menunggu hasil perhitungan Tim Teknis dan Ahli dan perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli Auditor.
Diketahui, proyek pekerjaan tambatan perahu Desa Sawapudo sumber anggarannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 sekitar Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah).
Sementara pekerjaan tambatan perahu Desa Saponda bertempat Kecamatan Soropia Kabupaten Konawe menelan anggaran APBD sebesar Rp. 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah).
Laporan: Sukardi Muhtar