SUARASULTRA.COM | KONAWE – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Konawe telah menetapkan satu orang saksi berinisial U sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan tambatan perahu di Desa Sawapudo dan Desa Saponda pada Dinas Perhubungan setempat, Senin, 4 NOV 2024 kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Dr. Musafir Menca, SH, S Pd, MH mengatakan penyidik menetapkan U sebagai tersangka setelah penyidik berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti sah sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut,” kata Musafir, Selasa 5 November 2024.
Menurut Musafir, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Selanjutnya, tersangka U telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 4 November 2024, dan akan ditahan di Rutan Kelas II B Unaaha.
Diketahui, kasus ini bermula dari pekerjaan pembangunan tambatan perahu yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe pada tahun anggaran 2023.
Proyek tersebut dinyatakan tidak selesai dan hasil fisiknya tidak sesuai dengan anggaran yang telah dicairkan. Menurut laporan dari Inspektorat Kabupaten Konawe, kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp. 1.365.378.012,00.
Tersangka U disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, beserta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menegakkan keadilan di Kabupaten Konawe.
Pihak kejaksaan akan terus mendalami kasus ini untuk menuntaskan seluruh rangkaian perbuatan yang diduga melanggar hukum.
Laporan: Sukardi Muhtar