


Praktik Ilegal BBM Bersubsidi di Sultra: PT Rinjani Nakhla Perkasa Diduga Pasok Solar ke Perusahaan Tambang
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Dugaan praktik curang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kepada perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra) semakin meresahkan.
Salah satu perusahaan yang diduga kuat terlibat dalam penyuplaian BBM subsidi ini adalah PT Rinjani Nakhla Perkasa (RNP).
Ketua Lembaga Pemerhati Hukum dan Keadilan (LPHK) Sultra, Rojab, mengungkapkan bahwa PT RNP, yang berlokasi di Kabupaten Kolaka, diduga mendapatkan pasokan solar subsidi dari para pengantre di sejumlah SPBU di Kolaka.
“Ada sekitar 15 unit mobil tangki yang beroperasi. Kadang juga transporter mendapatkan suplai dari kapal dari arah Sulawesi Selatan menuju Sultra. Jadi posisinya seperti penampung BBM bersubsidi. PT RNP ini tidak bisa mengisi di depot Pertamina karena transporter tersebut tidak memenuhi standar Pertamina,” jelas Rojab pada Rabu, 18 Juni 2025.
Lebih lanjut, Rojab menambahkan bahwa BBM subsidi yang mereka kumpulkan kemudian dijual ke berbagai perusahaan tambang di wilayah Sultra.
“Tidak hanya perusahaan tambang yang ada di Kolaka saja, PT Rinjani juga pernah mendapat orderan di daerah Morombo, Konut, hingga pabrik smelter,” ucapnya.
Padahal, praktik jual beli BBM bersubsidi untuk kepentingan industri merupakan pelanggaran serius. Tujuan utama pemerintah memberikan subsidi adalah untuk meringankan beban biaya operasional bagi konsumen tertentu, bukan untuk perusahaan besar seperti tambang.
“Penjualan solar subsidi secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tegas Rojab.
Dugaan mulusnya praktik ilegal jual beli BBM subsidi untuk keperluan industri ini disebut-sebut karena adanya bekingan dari oknum anggota Polres Kolaka berinisial M.
Oleh karena itu, Rojab berharap agar aparat kepolisian Polda Sultra segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan kejahatan migas yang terjadi.
“Polda Sultra harus segera menelusuri dugaan kejahatan migas yang dilakukan oleh PT RNP,” tutupnya.
Editor: Redaksi





