


Dua Pengedar Sabu Diciduk di Kendari, 73 Paket Siap Edar Diamankan Polisi
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Kali ini, dua pria muda berinisial AZ alias Alvin (20) dan ZK alias Kifli (20) dibekuk saat tengah mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Penangkapan berlangsung pada Minggu, 22 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WITA, di sebuah indekos di Lorong Nipa Raya, Kelurahan Lalolara. Dari operasi tersebut, polisi menyita 73 paket sabu siap edar dengan total berat bruto mencapai 26,81 gram.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim berhasil memastikan keberadaan pelaku yang memang telah menjadi target operasi. Kami langsung bergerak cepat dan menangkap mereka di lokasi,” kata AKP Andi dalam konferensi pers, Rabu (24/6/2025).
Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan 4 sachet sabu seberat bruto 3,26 gram di dalam lemari pakaian milik AZ, lengkap dengan timbangan digital dan alat press. Penggeledahan lanjutan yang disaksikan Ketua RT setempat kembali mengungkap 70 sachet sabu tambahan seberat 23,55 gram, tersimpan rapi di dalam sebuah dus.
AZ mengaku bahwa puluhan paket sabu tersebut milik ZK, yang dititipkan di indekosnya. Tak lama setelah itu, ZK datang ke lokasi dan langsung diamankan. Ia pun mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
“Dari hasil interogasi, keduanya mengaku sudah cukup lama menjadi pengedar sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup dan gaya hidup mewah. Barang tersebut mereka dapat dari seseorang yang hanya dikenal lewat aplikasi WhatsApp,” jelas AKP Andi.
Kendati berasal dari pengendali yang berbeda, baik AZ maupun ZK mengaku tidak mengetahui identitas pengirim. Mereka hanya bertugas menjual paket sabu dan mendapatkan upah sebesar Rp100 ribu per gram yang berhasil mereka edarkan.
Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Laporan: Rahmat





