Forkopimda Konawe Terbitkan Maklumat Perdamaian, Konflik Agraria Tawamelewe–Matahoalu Selesai

  • Share
Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, SE, M.Si

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

Forkopimda Konawe Terbitkan Maklumat Perdamaian, Konflik Agraria Tawamelewe–Matahoalu Selesai

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Konawe secara resmi mengeluarkan maklumat bersama sebagai langkah penyelesaian konflik agraria terkait lahan persawahan antara masyarakat Desa Tawamelewe dan Desa Matahoalu, Kecamatan Uepai.

Maklumat yang ditandatangani di Unaaha pada 21 Juli 2025 ini ditegaskan sebagai bentuk legitimasi negara dalam menjamin kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Penandatanganan maklumat dilakukan oleh enam unsur pimpinan daerah, yakni:

Bupati Konawe, Yusran Akbar, ST

Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd, MM

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Dr. H. Musafir Menca, SH, S.Pd, MH

Dandim 1417/Kendari, Kolonel Inf. Herry Indriyanto,

Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam,S.IK dan

Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, S.E., M.Si.

Maklumat Forkopimda Konawe.

Dalam keterangan resminya pada Kamis (25/7/2025), Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim menegaskan bahwa konflik agraria tersebut telah selesai secara resmi.

“Konflik ini telah dituntaskan. Masyarakat yang memiliki lahan dengan bukti sertifikat resmi kini sudah dapat kembali beraktivitas dan mengolah lahan mereka,” tegas Syamsul.

Ia menyebut penyelesaian perkara ini dilakukan secara objektif dan bertanggung jawab, tanpa keberpihakan kepada kelompok manapun. Pemerintah juga memastikan adanya jaminan perlindungan hukum bagi pemilik lahan yang sah.

“Bagi pihak-pihak yang masih merasa dirugikan, dipersilakan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Syamsul Ibrahim berharap maklumat bersama ini menjadi pegangan semua pihak agar kedamaian dan kerukunan tetap terjaga demi kemajuan bersama di Kabupaten Konawe, khususnya di Kecamatan Uepai.

Tiga poin penting Maklumat Forkopimda terkait penyelesaian konflik lahan:

Konflik agraria atas lahan persawahan antara Desa Tawamelewe dan Desa Matahoalu secara resmi dinyatakan telah selesai.

Baca Juga:  Kunjungan Perdana di Atula, Plt Bupati Koltim Tutup Secara Resmi Turnamen Alwi Akib Cup 2022

Negara memberikan jaminan perlindungan hukum kepada pemilik lahan yang sah dan telah bersertifikat.

Pihak yang merasa tidak puas atas penyelesaian ini diberi ruang untuk menempuh upaya hukum sesuai aturan perundang-undangan.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share