


Polres Bombana Tangkap Pengedar Sabu, Sembunyikan Barang Bukti di Bola Lampu
SUARASULTRA.COM | BOMBANA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana, Polda Sulawesi Tenggara, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria bernama Erwin berhasil diamankan atas dugaan sebagai pengedar sabu, Senin (4/8/2025).
Kasat Reserse Narkoba Polres Bombana, AKP Muh. Arman, SH, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Toburi, Kecamatan Poleang Utara.
“Informasi dari warga menyebutkan bahwa di wilayah tersebut sering terjadi transaksi jual beli sabu. Berdasarkan laporan itu, tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ungkap AKP Arman.
Menurut AKP Arman, sekitar pukul 23.30 WITA, Minggu (3/8/2025), personel Satresnarkoba mulai melakukan pemantauan terhadap rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas pelaku. Setelah memastikan pelaku berada di dalam rumah, tim akhirnya melakukan penggerebekan pada Senin dini hari, sekitar pukul 05.00 WITA.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 12 sachet plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,53 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan pelaku di dalam bola lampu LED warna putih yang berada di kamar tidurnya,” terang mantan Kapolsek Kota Kolaka itu.
Dalam pemeriksaan awal, Erwin mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial LL. Rencananya, barang haram itu akan diedarkan di wilayah Kecamatan Poleang Utara.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bombana untuk proses hukum lebih lanjut. Erwin dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***
Editor: Sukardi Muhtar





