

Direktur PT AMBO Tersangka KDRT, Dugaan Skandal Tambang Ilegal dan Skenario Jebakan Moral Terungkap
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Direktur PT Altan Bumi Barokah (AMBO), berinisial MF, yang selama ini dikenal sebagai salah satu aktor utama dalam praktik tambang ilegal di wilayah IUP PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara, kini resmi menyandang status sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penetapan tersangka MF tercatat dalam Sistem Informasi Penanganan Perkara (CMS) Kejaksaan Tinggi Sultra berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/98/VII/RES.1.24/Ditreskrimum, tertanggal 17 Juli 2025 dan diterima oleh Kejati Sultra pada 18 Juli 2025.
“Tersangka/terdakwa: MF, Penyidik: Polda Sultra. Pasal yang disangkakan: Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” tulis laman resmi CMS Kejati Sultra.
Kasus ini bermula dari laporan istri MF, seorang perempuan berinisial HJR (28), yang melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya sejak awal pernikahan, termasuk saat sedang mengandung. Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Sultra pada 17 April 2025.
Menurut kuasa hukum HJR, Andri Darmawan, kekerasan terhadap kliennya telah terjadi sejak usia kandungan dua bulan. Pemicunya bermula dari pertanyaan HJR mengenai isi pesan dari seorang perempuan yang meminta uang dan tiket kepada MF. Pertanyaan itu justru berujung pada kekerasan fisik dan verbal.
“Sudah lima kali HJR mengalami KDRT. Puncaknya pada 2 September 2024, klien kami dianiaya hingga harus dirawat di rumah sakit. Ia bahkan sempat mendapat ancaman dengan airsoft gun,” ungkap Andri.
HJR baru berani melaporkan peristiwa ini setelah mendapat pendampingan hukum dari LBH HAMI Sultra, mempertimbangkan faktor anak yang masih bayi dan usia pernikahan yang relatif singkat.
Penggerebekan Karaoke: Dugaan Skenario dan Pencemaran Nama Baik
Kasus ini semakin mencuat setelah beredar video penggerebekan HJR di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kota Kendari. MF menuduh istrinya berselingkuh dengan seorang pria yang disebut sebagai penambang.
Namun pihak HJR membantah tuduhan tersebut. Kuasa hukum HJR menyebut video itu merupakan hasil potongan yang menyesatkan.
“Klien kami datang bersama teman perempuannya usai menemui dokter terkait dugaan pemalsuan rekam medis oleh suaminya. Tiba-tiba MF datang bersama pengacara dan wartawan, lalu melakukan penggerebekan,” jelas Andri.
Ia menambahkan, peristiwa ini merupakan bagian dari skenario “playing victim” yang dirancang untuk menjatuhkan citra HJR dan membelokkan arah perkara KDRT. Setelah video itu viral, HJR bahkan dilaporkan atas tiga tuduhan terpisah oleh pihak MF.
Dalam proses perceraian yang kini bergulir di Pengadilan Agama Kendari, HJR juga membeberkan bukti dugaan perselingkuhan MF dengan perempuan berinisial KN. Salah satu rumah yang dibeli secara diam-diam oleh MF diduga ditempati oleh KN, lengkap dengan barang-barang pribadi perempuan tersebut.
Jejak PT AMBO di Tambang Ilegal Blok Mandiodo
Selain jerat hukum KDRT, nama MF dan perusahaannya, PT AMBO, sebelumnya juga disebut-sebut dalam sidang kasus korupsi tambang nikel Blok Mandiodo. PT AMBO diduga menambang secara ilegal dan menjual ore nikel menggunakan dokumen palsu milik perusahaan lain.
Dugaan keterlibatan MF dalam jejaring tambang ilegal semakin memperkuat perhatian publik terhadap kasus ini, mengingat dampak lingkungan dan kerugian negara yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang liar di Sultra, khususnya Konawe Utara.
Kasus ini menjadi kompleks karena memadukan unsur kejahatan rumah tangga, dugaan korupsi tambang, rekayasa pencitraan publik, serta penggunaan media untuk menggiring opini.
Masyarakat kini menantikan sikap tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh aspek dalam perkara ini dan membuktikan bahwa hukum tidak tunduk pada kekuatan modal atau posisi.
Editor: Sukardi Muhtar
















