Kajati Sultra Perintahkan Pengembangan Kasus Korupsi PT AMIN, Bidik Pihak Lain yang Diduga Nikmati Aliran Dana Rp233 Miliar

  • Share
Kajari Sultra usai konferensi Pers penanganan perkara.

Make Image responsive

Kajati Sultra Perintahkan Pengembangan Kasus Korupsi PT AMIN, Bidik Pihak Lain yang Diduga Nikmati Aliran Dana Rp233 Miliar

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyanta, menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).

Saat ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra tengah melanjutkan penyidikan jilid III guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana hasil korupsi dalam perkara tersebut.

Sugeng mengungkapkan, berdasarkan hasil perhitungan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp233 miliar. Namun, hingga saat ini, pertanggungjawaban yang berhasil dipulihkan dari sembilan terpidana baru mencapai sekitar Rp58 miliar.

“Artinya masih ada kerugian negara yang harus kami kejar dan pulihkan. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan. Saya sudah menyetujui dan memerintahkan penyidik untuk memproses pihak-pihak lain yang patut diduga ikut menikmati uang dari kasus ini,” tegas Sugeng Riyanta saat konferensi pers di Kantor Kejati Sultra, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup kuat untuk menjerat beberapa pihak yang kini masuk dalam radar penyidikan.

“Kami belum bisa mengumumkan identitas mereka karena proses masih berlangsung. Namun, targetnya ada beberapa orang yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.

Kajati Sultra juga membenarkan bahwa pada Mei 2026 lalu, penyidik Pidsus Kejati Sultra telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Provinsi Sulawesi Selatan sebagai bagian dari upaya pengembangan perkara.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik telah memperoleh sejumlah alat bukti yang mendukung proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Kejati Sultra memastikan akan terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara dan menuntaskan penegakan hukum secara menyeluruh.

Baca Juga:  Bakti Sosial, Polres Konawe Bedah Rumah Tak Layak Huni

Laporan: Kardi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share