

SMW Desak Satgas Halilintar Usut PT TIS, Diduga Buka 155 Hektare Kawasan Hutan Tanpa Izin PPKH
SUARASULTRA.COM | KONSEL – Aktivitas pertambangan PT Tambang Indonesia Sejahtera (TIS) kembali menuai sorotan. Kali ini, desakan datang dari Direktur Sultra Mining Watch (SMW), Ikzan, yang meminta Satuan Tugas (Satgas) Halilintar segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan kejahatan kehutanan oleh perusahaan tersebut.
“Temuan BPK jelas, ada bukaan kawasan hutan tanpa izin PPKH oleh PT TIS,” tegas Ikzan saat diwawancara awak media, Sabtu (6/9/2025).
Temuan BPK RI
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2024 dengan tujuan tertentu atas pengelolaan perizinan pertambangan mineral, batubara, dan batuan (Nomor: 13/LHP/XVII/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024), auditor menemukan bukaan kawasan hutan seluas 155,26 hektare di wilayah konsesi PT TIS yang dilakukan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Rinciannya:
150,13 hektare berada di Areal Penggunaan Lain (APL)
5,13 hektare berada di Hutan Lindung (HL)
Tak hanya itu, BPK juga mencatat PT TIS yang beroperasi di Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan, belum menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Pascatambang, yang merupakan kewajiban utama setiap perusahaan tambang.
“BPK RI bahkan telah merekomendasikan agar Kementerian ESDM memerintahkan Dirjen Minerba melakukan koordinasi lintas kementerian terkait operasi pertambangan ini,” beber Ikzan.
Dorongan Investigasi dan Tanggung Jawab
Ikzan mendesak Kementerian ESDM untuk menelaah kembali seluruh dokumen perizinan PT TIS, mengingat potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat ketiadaan izin PPKH.
Ia juga menegaskan, berdasarkan data sistem MODI ESDM, terdapat dua nama pimpinan perusahaan yang harus segera dimintai pertanggungjawaban, yakni La Ode Kais (Direktur Utama) dan Wa Ode Suliana (Direktur).
“Keduanya harus diperiksa. Jangan sampai kasus ini dibiarkan berlarut-larut,” tandasnya.
Bantahan Manajemen PT TIS
Sementara itu, pihak manajemen PT TIS membantah keras tudingan tersebut. Perwakilan perusahaan, Sugianto Farah, menegaskan bahwa aktivitas tambang PT TIS tidak berada di kawasan hutan.
“PT TIS beroperasi di wilayah sertifikat dan sebagian SKT milik rakyat, bukan kawasan hutan. Itu lahan milik pribadi, baru sekitar 1 hektare yang dikelola. Jadi tudingan BPK itu tidak benar, bisa dicek langsung di lapangan,” ujar Sugianto saat ditemui di Kantor DPRD Sultra, Kamis (4/9/2025).
Ia juga menepis temuan BPK yang menyebut adanya pembukaan kawasan hutan tanpa izin. “Itu bohong. Kalau ada, mana surat BPK? Soal Jamrek, luasan sudah kami ajukan ke pusat dan saat ini masuk tahap ketiga,” jelasnya.
Sugianto menambahkan, PT TIS memang sudah beraktivitas sejak 2014, namun belum pernah melakukan produksi maupun penjualan karena belum memiliki terminal khusus (Tersus) atau jetty.
“Memang saat itu ada RKAB, tapi kami belum melakukan pengiriman karena tidak ada jetty,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi
















