

Anggota DPRD Konawe HWD Laporkan IR ke Polda Sultra Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Anggota DPRD Kabupaten Konawe berinisial HWD melalui kuasa hukumnya secara resmi melaporkan seorang pria berinisial IR ke Polda Sulawesi Tenggara, Kamis (11/9/2025).
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tercatat dengan Nomor: TBL/615/IX/2025/Ditreskrimsus.
Dalam kasus ini, HWD menunjuk Law Firm Adv. Aspin, SH, MH dan Associates sebagai kuasa hukum dan melaporkan kasus tersebut di Polda Sultra.
Saat dikonfirmasi, Adv. Aspin membenarkan pelaporan tersebut. Kata dia, pihaknya telah mewakili HWD untuk melaporkan IR atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
“Kami telah melaporkan dugaan tindak pidana ITE berupa pencemaran nama baik yang terjadi di media sosial WhatsApp sekitar September 2025. Dugaan itu dilakukan oleh terlapor berinisial IR,” jelas Aspin.

Menurutnya, langkah hukum ini ditempuh agar persoalan tersebut menjadi jelas dan tidak lagi menimbulkan isu yang dapat merugikan kliennya.
“Karena terlapor sudah menuduh melalui pamflet yang disebar di Group WhatsApp bahwa klien kami memalsukan Ijazah, maka tuduhan itu akan diuji di depan hukum,” tegasnya.
Aspin menambahkan, pihaknya berharap kasus ini dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku sehingga publik dapat mengetahui kebenaran yang sesungguhnya.
Laporan: Sukardi Muhtar



