Anggota DPRD Konawe HWD Laporkan IR ke Polda Sultra Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

  • Share
Tim Hukum, HWD saat melaporkan IR ke Polda Sultra.

Make Image responsive
Make Image responsive

Anggota DPRD Konawe HWD Laporkan IR ke Polda Sultra Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Anggota DPRD Kabupaten Konawe berinisial HWD melalui kuasa hukumnya secara resmi melaporkan seorang pria berinisial IR ke Polda Sulawesi Tenggara, Kamis (11/9/2025).

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tercatat dengan Nomor: TBL/615/IX/2025/Ditreskrimsus.

Dalam kasus ini, HWD menunjuk Law Firm Adv. Aspin, SH, MH dan Associates sebagai kuasa hukum dan melaporkan kasus tersebut di Polda Sultra.

Saat dikonfirmasi, Adv. Aspin membenarkan pelaporan tersebut. Kata dia, pihaknya telah mewakili HWD untuk melaporkan IR atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

“Kami telah melaporkan dugaan tindak pidana ITE berupa pencemaran nama baik yang terjadi di media sosial WhatsApp sekitar September 2025. Dugaan itu dilakukan oleh terlapor berinisial IR,” jelas Aspin.

Kuasa Hukum HWD usai melaporkan IR di Mapolda Sultra

Menurutnya, langkah hukum ini ditempuh agar persoalan tersebut menjadi jelas dan tidak lagi menimbulkan isu yang dapat merugikan kliennya.

“Karena terlapor sudah menuduh melalui pamflet yang disebar di Group WhatsApp bahwa klien kami memalsukan Ijazah, maka tuduhan itu akan diuji di depan hukum,” tegasnya.

Aspin menambahkan, pihaknya berharap kasus ini dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku sehingga publik dapat mengetahui kebenaran yang sesungguhnya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Baca Juga:  Ahmad Rio Teguh Apresiasi Kerjasama JMSI - Polda Lampung
banner 120x600
  • Share