PT Indonusa Arta Mulya Diduga Tambang di Hutan Lindung 125,91 Hektare Tanpa Izin, Aktivis Desak Penindakan

  • Share
Ilustrasi Pertambangan Nikel. Foto: Istimewa

Make Image responsive

PT Indonusa Arta Mulya Diduga Tambang di Hutan Lindung 125,91 Hektare Tanpa Izin, Aktivis Desak Penindakan

SUARASULTRA.COM | KONUT – Perusahaan tambang, PT Indonusa Arta Mulya yang beroperasi di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, diduga melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung tanpa mengantongi izin resmi.

Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI Nomor SK 1345/MENLHK/SETJEN/KIM.1/12/2022 tertanggal 30 Desember 2022, PT Indonusa tercatat menambang di areal seluas 125,91 hektare kawasan Hutan Lindung (HL).

Temuan ini disampaikan Ketua Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara, Jefri, kepada awak media, Rabu (17/9/2025).

Kawasan itu merupakan eks bukaan tambang ilegal yang masih berstatus denda administratif PNBP PPKH dari KLHK tahap XI dengan mekanisme penyelesaian Pasal 110B UU Cipta Kerja, ungkap Jefri.

Selain persoalan izin kawasan, PT Indonusa juga dinilai melanggar aturan lintas koridor. Jalur yang digunakan perusahaan disebut memasuki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk di site Konut, sebagaimana tercatat dalam SK KLHK Nomor 196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023.

Menurut Jefri, kondisi ini menimbulkan kecurigaan karena Dinas Kehutanan Sultra dan Dinas PTSP Provinsi Sultra berani mengeluarkan izin lintas koridor tersebut.

PT Indonusa dan PT Antam adalah dua badan hukum berbeda. Jika Indonusa memasuki WIUP Antam, seharusnya ada izin kerjasama lintas koridor. Apalagi aktivitas itu berlangsung di kawasan hutan lindung tanpa PPKH dan masih menyisakan denda dari Kementerian LHK,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kewajiban denda PNBP serta sanksi terkait pembukaan kawasan hutan lindung, HPK, hingga HPT.

Lebih lanjut, Jefri juga menyoroti kebijakan Kementerian ESDM yang memberikan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada PT Indonusa sebesar 300.000 ton. Ia khawatir kuota besar tersebut dimanfaatkan untuk memfasilitasi dokumen “terbang” dari lahan lintasan koridor.

Baca Juga:  Rugikan Negara 2 Miliar, DPO Terpidana Tipidkor Ditangkap

Kami minta Kementerian ESDM meninjau kembali pemberian kuota RKAB itu serta menolak pengajuan RKAB PT Indonusa Arta Mulya untuk tahun 2026. Kami juga mendesak aparat penegak hukum melakukan pengawasan ketat, ujarnya.

Aktivis jebolan HMI ini menambahkan bahwa pihaknya telah melayangkan aduan resmi terhadap PT Indonusa ke KLHK dan Direktorat Jenderal Pajak beberapa waktu lalu. Ia berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti.

Kami tunggu langkah tegas dari pemerintah dan aparat hukum. Satgas PPHH harus berani melakukan penyegelan di IUP PT Indonusa Arta Mulya. Jangan sampai aturan hanya jadi formalitas,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi

banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!