
Terdesak Cicilan, Pria di Kendari Nekat Rampok Konter BRI Link, Ditangkap Beberapa Jam Kemudian
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Terdesak kebutuhan ekonomi dan cicilan yang menumpuk, seorang pria paruh baya berinisial MJ (52) nekat merampok konter BRI Link di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 10.00 WITA.
Aksi nekat itu berakhir tragis. Hanya dalam hitungan jam, pelaku yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta ini berhasil dibekuk tim Reskrim Polresta Kendari tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa motif pelaku murni karena tekanan ekonomi.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku terpaksa melakukan aksi pencurian dengan kekerasan karena harus membayar cicilan motor dan pinjaman bank,” jelas AKP Welliwanto dalam konferensi pers di Mapolresta Kendari, Senin (6/10/2025).
Saat kejadian, korban berinisial OA (19) sedang menjaga konter seorang diri. Karena cuaca panas, korban membuka pintu belakang agar udara mengalir. Melihat situasi sepi, pelaku masuk diam-diam melalui pintu belakang dan langsung menyerang korban.
Tanpa banyak bicara, MJ menghantam kepala korban menggunakan batu hingga korban tersungkur tak berdaya. Setelah itu, pelaku mengambil uang tunai sekitar Rp15 juta dari laci penyimpanan dan melarikan diri.
Korban yang mengalami luka di kepala segera melapor ke Polresta Kendari. Polisi bergerak cepat. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, identitas pelaku terungkap, hingga akhirnya MJ ditangkap beberapa jam kemudian.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp15 juta, kaos hitam bertuliskan “Jordan”, celana jeans abu-abu, jaket hitam, helm hitam, serta batu yang digunakan untuk memukul korban.
Kini, MJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya maksimal sembilan tahun penjara.
AKP Welliwanto menegaskan, peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mengambil jalan pintas dalam menghadapi kesulitan hidup.
“Apapun alasannya, kekerasan tetap melanggar hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk mencari solusi yang benar, bukan dengan merugikan orang lain,” pungkasnya.
Editor: Sukardi Muhtar