Praperadilan Anggota DPRD Wakatobi Ditolak, Penyidikan Polda Sultra Dinyatakan Sah

  • Share

Make Image responsive

Praperadilan Anggota DPRD Wakatobi Ditolak, Penyidikan Polda Sultra Dinyatakan Sah

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menghadapi sidang gugatan praperadilan dengan Nomor Perkara 16/Pid.Pra/2025/PN.Kdi, yang diajukan oleh LT, Anggota DPRD Wakatobi, selaku Pemohon. Gugatan tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kapolda Sultra Cq Ditreskrimum Polda Sultra selaku Termohon.

LT diketahui merupakan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada 11 tahun lalu.

Sidang pembacaan putusan praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri Kendari Kelas IA, pada Senin (13/10/2025) pukul 16.50–17.22 WITA, dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. Dalam proses sidang tersebut, Polda Sultra turut didampingi Tim Kuasa Hukum dari Bidang Hukum Polda Sultra (Bidkum).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Putusan tersebut menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sultra telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Gugatan praperadilan oleh LT ditolak, dan penanganan perkara yang ditangani Subdit IV Ditreskrimum sudah sesuai SOP atau prosedur,” ujar Dirreskrimum Polda Sultra, KBP Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., melalui keterangan resmi Bid Humas Polda Sultra, Selasa (14/10/2025).**

Editor: Sukardi Muhtar

Baca Juga:  Gerbong Mutasi di Mapolres Konawe Kembali Bergerak, Kasat Reserse Narkoba Bersama Dua Kapolsek Berganti
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!