Diduga Palsukan Surat Ahli Waris, Mantan Lurah Kandai Dilaporkan ke Polda Sultra

  • Share
Keterangan foto: Kuasa hukum pelapor, Andri Darmawan, SH., MH.,CLA., CIL., CRA.,CLBC (kanan).

Make Image responsive
Make Image responsive

Diduga Palsukan Surat Ahli Waris, Mantan Lurah Kandai Dilaporkan ke Polda Sultra

SUARASULTRA.COM | KENDARI — Mantan Lurah Kandai, Kota Kendari, berinisial MO, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan ahli waris terkait sebidang tanah warisan keluarga.

Laporan tersebut diajukan oleh Rosmala Dewi melalui kuasa hukumnya, Andri Darmawan, pada Kamis (6/11/2025).

“Hari ini kami resmi melaporkan terlapor ke Polda Sultra atas dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan ahli waris tanah,” ujar Andri usai membuat laporan.

Awal Dugaan Pemalsuan

Menurut keterangan kuasa hukum, orang tua Rosmala Dewi dan MO meninggalkan sebidang tanah seluas tiga hektare yang terletak di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Tanah tersebut seharusnya menjadi hak waris enam orang anak, termasuk pelapor dan terlapor.

Namun, Rosmala mengaku baru mengetahui bahwa MO diduga telah menjual dua hektare dari tanah tersebut kepada pihak pengembang Afika Land dengan nilai transaksi sekitar Rp2,5 miliar, tanpa sepengetahuan dan persetujuan tiga ahli waris lainnya.

Dari temuan itu, pihak pelapor mencurigai adanya pemalsuan dokumen. Andri menjelaskan, MO diduga membuat surat keterangan ahli waris pada 27 Oktober 2021, namun hanya mencantumkan tanda tangan dirinya dan dua saudara lain. Sementara Rosmala dan dua ahli waris lainnya tidak dilibatkan maupun diberitahu.

“Terlapor membuat surat ahli waris palsu, lalu menindaklanjutinya dengan surat penguasaan fisik tanah, sehingga seolah-olah dialah pemilik sah seluruh lahan,” jelas Andri.

Dokumen Diduga Jadi Dasar Terbitnya Sertifikat

Lebih lanjut, pada tahun 2022, terlapor juga disebut membuat surat pernyataan penguasaan fisik tanah yang diketahui dan ditandatangani oleh Lurah Puuwatu. Dokumen tersebut kemudian dijadikan dasar untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh BPN Kota Kendari pada tahun 2023.

Baca Juga:  Peduli Kemanusiaan, Legislator Sultra Ini Kembali Bagikan Masker Gratis

Andri menegaskan, seluruh anak dari pewaris memiliki kedudukan hukum yang sama sebagai ahli waris. Karena itu, setiap dokumen warisan wajib mencantumkan nama dan persetujuan semua ahli waris tanpa terkecuali.

“Ini bukan sekadar soal pembagian tanah, tapi soal keabsahan hukum. Ketika hanya tiga orang yang bertandatangan, jelas ada itikad tidak baik,” tegasnya.

Proses Hukum Berlanjut

Pihak pelapor berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi awak media, terlapor MO enggan memberikan keterangan lebih jauh.

“Saya sudah serahkan kepada pengacara saya,” singkatnya.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!