

Kasus Dugaan Korupsi Kapal Pesiar, Kuasa Hukum Idris Minta Polda Sultra Bertindak Objektif
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Setelah sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Speed Boat Azimut Yachts 43 Atlantis 56, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut.
Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait proses hukum pengadaan speed boat pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2020, kuasa hukum Idris, Muhamad Rizal Hadju, memberikan klarifikasi resmi mengenai posisi kliennya dalam proyek itu.
Menurut Rizal, kliennya hanya menjalankan tugas administratif sebagai PPTK berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan perintah atasan, tanpa memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis.
“Klien kami tidak pernah terlibat dalam penentuan spesifikasi, nilai kontrak, maupun pemilihan penyedia. Semua itu merupakan kewenangan Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran. Sebagai PPTK, beliau hanya melaksanakan tugas administratif sesuai dokumen yang telah ditetapkan,” tegas Rizal, Selasa (11/11/2025).
Ia juga membantah tudingan bahwa Idris memiliki kapasitas untuk mengubah atau mengintervensi kebijakan pejabat struktural di atasnya, termasuk mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi.
“Proyek pengadaan kapal ini merupakan perintah langsung dari mantan Gubernur Sultra saat itu. Setelah anggaran dirilis, klien kami dipanggil ke Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur. Saat itu sudah ada Aslaman dan Toto. Dalam pertemuan itu, Ali Mazi menunjuk Toto untuk mengerjakan pengadaan kapal Azimut,” jelas Rizal.
Masih menurut Rizal, dalam pertemuan tersebut Ali Mazi juga meminta Idris membantu Toto dalam penyiapan dokumen administrasi pengadaan. Beberapa waktu kemudian, Idris bersama Aslaman yang bertugas sebagai PPK menemui Toto di Jakarta.
“Dalam pertemuan itu, Toto mengatakan tidak memiliki perusahaan dan meminta dicarikan pihak yang bisa mengikuti proses pengadaan. Dari situlah muncul nama CV Wahana, yang direkturnya, Aini Landia, disebut memiliki hubungan keluarga dengan Ali Mazi,” ungkap Rizal.
Bantahan soal Aliran Dana Rp780 Juta
Kuasa hukum Idris juga menepis tudingan bahwa kliennya menerima aliran dana sebesar Rp780 juta dari pihak rekanan.
“Uang Rp780 juta yang disebut diberikan kepada klien kami itu tidak benar. Dana tersebut justru diberikan kepada Toto melalui orang kepercayaannya, karena dia yang sebenarnya melaksanakan pekerjaan ini. Saat penyerahan uang itu pun ada saksi yang menyaksikan langsung,” tegas Rizal.
Minta Polda Sultra Bertindak Objektif
Rizal berharap Polda Sultra bersikap objektif dan adil dalam menangani kasus ini. Ia menilai, jika kliennya yang hanya menjalankan perintah dapat dijadikan tersangka, maka pihak yang memberi perintah juga seharusnya dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kami meminta penegak hukum menegakkan keadilan secara menyeluruh. Klien kami hanya menjalankan perintah, sementara pihak yang memberikan instruksi belum tersentuh hukum. Ini tentu menimbulkan pertanyaan di publik,” ujarnya.
Rizal menegaskan, Idris akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
“Kami berharap masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Klarifikasi ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral agar posisi hukum klien kami tidak ditafsirkan keliru,” tutup Rizal.
Laporan: Redaksi
















