
Selangkah Lagi, Kejari Konawe Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Konawe Utara Senilai Rp1,6 Miliar
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Konawe Utara (Konut) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe kini memasuki babak baru.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Jenderal KPU RI, ditemukan dugaan penyimpangan anggaran di KPU Konut senilai lebih dari Rp1,6 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Konawe, Aswar, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa proses penyidikan telah mencapai tahap akhir. Saat ini, tim penyidik tengah merampungkan berkas perkara sebelum melakukan penetapan tersangka.
“Dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka,” ujar Aswar saat dikonfirmasi usai menggelar ekspose perkara dugaan Korupsi KPU Konut dan Keramba Beton bersama Auditor di Kejati Sultra, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum serta kerugian negara dalam perkara tersebut,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, terungkap adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada Konawe Utara sebesar Rp1,6 miliar. Dana tersebut bersumber dari total anggaran hibah lebih dari Rp45 miliar yang diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara untuk penyelenggaraan Pilkada.
Meski telah mengantongi calon tersangka, Aswar belum bersedia mengungkap identitas pihak-pihak yang akan dijerat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, kami menemukan bukti perbuatan pidana yang mengarah kepada calon tersangka tersebut,” tambahnya.
Sebelumnya, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Konawe sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Konawe, pada Jumat (24/10/2025).
Dalam aksi tersebut, para demonstran mendesak Kejaksaan segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Konawe Utara yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di lingkup KPU setempat.
Selain kasus dugaan Korupsi dana hibah Pilkada Konawe Utara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe juga telah menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Keramba Beton di Pulau Saponda, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal tersebut disampaikan pada Kamis, 26 Juni 2025.
Proyek dengan nilai anggaran mencapai Rp2,5 miliar tersebut dilaksanakan pada tahun 2021 oleh CV Tikrar Ilham Jaya. Kegiatan ini merupakan program dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka. Menurut Aswar, penetapan tersangka untuk dugaan korupsi tersebut akan dilakukan pada akhir bulan November ini setelah proses penyidikan rampung.
Laporan: Sukardi Muhtar
















