
Fotonya Dipasang di Baliho Bernada Penghinaan Hingga Viral di Medsos, Wanita di Kendari Lapor Polisi
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Seorang wanita berinisial TA (25) resmi melapor ke pihak kepolisian setelah fotonya dipasang pada karangan bunga dan baliho yang disertai kalimat bernada penghinaan. Baliho tersebut terpasang di depan lokasi wisuda dan sempat viral di media sosial.
Warga Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua itu mendatangi Polresta Kendari dan Polda Sultra bersama kuasa hukumnya, Ahmad Julhidjah, pada Selasa (2/12/2025). Ia mengaku dipermalukan secara sengaja melalui penyebaran foto dirinya yang telah diedit dengan kata-kata kasar serta diperlihatkan kepada publik.
Di Polresta Kendari, TA melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 27 Huruf A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE terkait distribusi konten bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Sementara itu, laporan di Polda Sultra menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP, yakni pencemaran nama baik secara lisan maupun tulisan di ruang publik.
“Benar, klien kami keberatan karena fotonya didesain dengan kata-kata kasar, dicetak pada baliho dan karangan bunga, lalu dipajang di lokasi wisuda,” ujar Ahmad.
Ia menilai tindakan tersebut tidak dilakukan secara spontan, melainkan terencana. Proses desain, pencetakan, hingga pemasangan baliho berukuran besar dinilai membutuhkan waktu, biaya, serta koordinasi.
Dugaan tindakan mempermalukan TA tidak berhenti di pemasangan baliho. Saat prosesi wisuda di sebuah hotel ternama Kendari pada Senin (1/12/2025), TA bahkan disebut mengalami tindakan fisik.
Menurut Ahmad, seorang perempuan yang bukan tamu undangan diduga masuk ke dalam ruangan acara dan menarik rambut TA secara tiba-tiba. Kejadian tersebut menimbulkan kecurigaan adanya pihak internal yang mengetahui posisi tempat duduk korban.
“Ada orang yang bukan tamu wisuda tapi bisa masuk dengan mudah. Lokasi duduk klien kami langsung diketahui, padahal pesertanya banyak. Ini menguatkan dugaan adanya keterlibatan pihak internal,” tambahnya.
Kuasa hukum meminta Polresta Kendari dan Polda Sultra menangani laporan tersebut secara serius, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam rangkaian peristiwa yang membuat kliennya viral dan mengalami kerugian moril.
Laporan: Redaksi
















