

PERSAMA Sultra–Jakarta Desak KLHK dan Minerba Hentikan Aktivitas PT GIP dan Lakukan Audit Lingkungan Menyeluruh
SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Puluhan massa dari Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Sultra–Jakarta (PERSAMA Sultra–Jakarta) menggelar aksi demonstrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM RI, Kamis 11 Desember 2025.
Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan sekaligus gerakan moral atas kondisi lingkungan di kawasan pertambangan Sulawesi Tenggara, khususnya di wilayah operasi PT Geomineral Inti Perkasa (GIP) di Kota Wanggudu, Kabupaten Konawe Utara.
Dalam aksinya, massa yang dipimpin Nabil Dean dan Edrian Saputra menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan ketidakpatuhan PT GIP terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan.
Mereka menilai bahwa laporan masyarakat dan temuan lapangan menunjukkan adanya indikasi aktivitas pertambangan yang tidak sepenuhnya memenuhi standar teknis maupun regulasi lingkungan yang berlaku.
Dalam orasinya, Nabil Dean menegaskan bahwa pemerintah harus mengambil langkah nyata atas persoalan lingkungan yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Ia menekankan bahwa reklamasi pasca tambang merupakan kewajiban mutlak bagi setiap perusahaan tambang, terlebih jika aktivitasnya berada dekat dengan pemukiman masyarakat dan ruang hidup publik.
“Kami hadir di sini bukan untuk menghakimi, tetapi untuk menyuarakan kepentingan masyarakat dan menyelamatkan lingkungan hidup. Setiap perusahaan tambang wajib memenuhi kewajiban lingkungan, termasuk reklamasi pasca tambang. Jika ada dugaan pelanggaran, pemerintah harus segera melakukan pemeriksaan dan menghentikan seluruh aktivitas perusahaan sampai persoalannya jelas,” ujar Nabil Dean, yang juga Kabid PTKP HMI MPO Jakarta Raya.
Ia juga menegaskan bahwa penyegelan sementara dan penghentian aktivitas PT GIP diperlukan sebagai langkah kehati-hatian untuk mencegah kerusakan ekologis yang lebih luas. Menurutnya, pencegahan jauh lebih penting daripada penanganan setelah kerusakan terjadi.
Sementara itu, Edrian Saputra menyoroti pentingnya audit menyeluruh terhadap seluruh operasi PT GIP. Ia menilai audit merupakan instrumen wajib untuk memastikan kegiatan penambangan berjalan sesuai ketentuan teknis, perizinan, dan standar perlindungan lingkungan.
“Audit menyeluruh bukan hanya penting bagi pemerintah, tetapi juga bagi publik. Jika ada dugaan ketidaksesuaian, maka proses audit harus diperkuat dan dilakukan secara transparan. Kami menegaskan bahwa penerbitan RKAB PT GIP tidak boleh dilakukan sebelum hasil audit dinyatakan tuntas dan memenuhi seluruh standar yang ditetapkan,” tegasnya.
Edrian menambahkan bahwa penerbitan izin tanpa memastikan kepatuhan perusahaan berpotensi memperbesar risiko kerusakan lingkungan. Karena itu, PERSAMA Sultra–Jakarta menyatakan sikap menolak penerbitan RKAB PT Geomineral Inti Perkasa apabila dugaan ketidakpatuhan masih ditemukan.
Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah spanduk berisi seruan moral agar pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap seluruh aktivitas pertambangan di Sulawesi Tenggara. Mereka menilai isu pertambangan bukan semata-mata persoalan ekonomi, melainkan menyangkut keselamatan jangka panjang dan keberlanjutan lingkungan hidup masyarakat.
“Kami akan terus mengawal isu ini hingga KLHK dan Dirjen Minerba memberikan penjelasan resmi serta langkah tegas atas dugaan ketidaksesuaian yang kami sampaikan. Lingkungan adalah aset masa depan bangsa, dan kami sebagai generasi muda berkewajiban menjaganya,” tutup Nabil Dean.
Hingga berita ini diterbitkan, baik KLHK RI maupun management PT GIP belum memberikan keterangan resmi terkait aksi tersebut.
Laporan: Redaksi

















