DPRD Konawe Gelar Paripurna Penyerahan Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

  • Share
Sekda Dr. Ferdinand, SP MH menyerahkan dokumen Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin kepada Ketua DPRD, I Made Asmaya, S.Pd, MM untuk dibahas sesuai dengan tahapan-tahapannya.

Make Image responsive
Make Image responsive

DPRD Konawe Gelar Paripurna Penyerahan Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyerahan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin usulan Pemerintah Daerah, serta enam Raperda inisiatif DPRD, Senin (15/12/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., M.M., didampingi Wakil Ketua I DPRD, Nuryadin Tombili, S.T.

Dari unsur Pemerintah Daerah, rapat dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Dr. Ferdinand, S.P., M.H., bersama para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Konawe. Turut hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam kesempatan itu, Sekda Konawe membacakan sambutan tertulis Bupati Konawe, Yusran Akbar, S.T., yang berhalangan hadir.

Sekda Ferdinand menyampaikan bahwa Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah dalam menjamin akses keadilan serta persamaan di hadapan hukum bagi seluruh masyarakat, khususnya warga kurang mampu.

“Bantuan hukum ini bukan semata-mata kebutuhan sosial, melainkan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara dan pemerintah daerah,” tegas Ferdinand.

Melalui Raperda tersebut, Pemda Konawe berkomitmen menghadirkan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta memastikan masyarakat miskin tidak lagi terhambat keterbatasan ekonomi dalam memperoleh pendampingan hukum, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara.

Ia juga menekankan bahwa penyelenggaraan bantuan hukum membutuhkan dukungan dan sinergi dari berbagai pihak, termasuk DPRD dan masyarakat.

“Oleh karena itu, kami berharap pembahasan Raperda ini dapat dilakukan secara konstruktif, komprehensif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas,” harapnya.

Dengan diserahkannya dokumen Raperda tersebut, diharapkan proses pembahasan dapat segera dilakukan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga menjadi landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaan program bantuan hukum di Kabupaten Konawe.

Baca Juga:  Polda Sultra Tinjau MPP Konawe, Layanan SIM dan SKCK Segera Hadir

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share