Pemda Konawe Siap Fasilitasi Implementasi Pidana Kerja Sosial Jelang Berlakunya KUHP Baru 2026

  • Share
Sekda Konawe, Dr. Ferdinand, SP, MH saat membacakan sambutan

Make Image responsive

Pemda Konawe Siap Fasilitasi Implementasi Pidana Kerja Sosial Jelang Berlakunya KUHP Baru 2026

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe menyatakan kesiapan untuk menyediakan sarana dan prasarana pendukung implementasi pidana kerja sosial seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.

Kesiapan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Dr. Ferdinand, S.P., M.H., saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Konawe dengan agenda penyerahan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin usulan Pemerintah Daerah, serta enam Raperda inisiatif DPRD, Senin (15/12/2025).

“Pemerintah daerah dan DPRD harus duduk bersama untuk memastikan regulasi turunan dalam rangka pelaksanaan pidana kerja sosial ini,” ujar Ferdinand, yang akrab disapa Ferdy.

Jenderal ASN Konawe ini menegaskan bahwa perencanaan harus dilakukan sejak tahun 2025 agar pada saat undang-undang tersebut berlaku efektif, daerah telah siap secara regulasi maupun infrastruktur.

“Di mana mereka nantinya akan dipekerjakan harus jelas. Hal ini penting untuk kita rencanakan sejak sekarang sebelum undang-undang itu efektif berlaku pada 2 Januari 2026,” tambahnya.

Menurut Ferdy, pelaksanaan pidana kerja sosial harus ditunjang dengan fasilitas dan infrastruktur yang memadai. Hal tersebut, kata dia, telah dilaporkan kepada kepala daerah.

“Rumah jabatan Camat Unaaha yang saat ini tidak terpakai akan diperbaiki dan dimanfaatkan sebagai ruang komunikasi yang efektif antar pihak terkait. Peran lembaga adat sangat sentral di sini, sehingga fasilitas dan wadah tersebut penting kita siapkan, termasuk dalam rangka penerapan sanksi sosial,” jelasnya.

Sekda juga menekankan pentingnya penyamaan persepsi sebelum sanksi sosial diterapkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Serahkan Bantuan Bola Futsal, Wakil Ketua DPRD Apresiasi Kinerja Rutan Unaaha

“Sanksi sosial yang dilaksanakan nanti jangan sampai menimbulkan persepsi yang berbeda. Di satu sisi, penegakan hukum dilakukan melalui sanksi sosial, namun di sisi lain masyarakat justru beranggapan pelaku seharusnya dijatuhi pidana badan. Jika itu terjadi, maka akan memicu perdebatan yang tidak sehat,” ungkap Ferdy.

Sebelumnya, pada Rabu (10/12/2025), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara bersama seluruh kejaksaan negeri di kabupaten/kota se-Sultra telah menandatangani kesepakatan bersama dengan pemerintah daerah terkait pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Kendari.

Kesepakatan tersebut dilakukan dalam rangka persiapan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru pada tahun 2026 mendatang. Kejaksaan Agung melalui jajaran kejaksaan di daerah meminta pemerintah provinsi serta kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara untuk segera menyiapkan sarana dan prasarana pendukung implementasi pidana kerja sosial.

Pidana kerja sosial merupakan bentuk hukuman alternatif sebagai pengganti pidana penjara, khususnya bagi pelanggaran ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Bentuk pelaksanaannya beragam, antara lain berupa pekerjaan sosial di rumah sakit, panti asuhan, sekolah, maupun lembaga-lembaga sosial lainnya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share