Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada, Kejari Konawe Tahan Mantan Sekretaris KPU Konawe Utara

  • Share
Ketgam: Kasi Intelijen Kejari Konawe (tengah) dan Kasi Pidsus (kanan)

Make Image responsive
Make Image responsive

Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada, Kejari Konawe Tahan Mantan Sekretaris KPU Konawe Utara

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi menahan UY, mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut), setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2024, Senin (15/12/2025).

Penahanan dilakukan setelah UY menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konawe. Tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

UY diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran dana hibah Pemerintah Kabupaten Konawe Utara yang diberikan kepada KPU Konawe Utara pada Tahun Anggaran 2023–2024 untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Penetapan UY sebagai tersangka dilakukan pada Selasa, 9 Desember 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/P.3.14/Fd.2/12/2025. Dalam perkara ini, UY diketahui menjabat sebagai Sekretaris KPU Konawe Utara sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak 2018 hingga April 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Fachrizal, SH, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Konawe, M. Anhar L. Bharadaksa, SH, menjelaskan bahwa tersangka UY akan ditahan di Rutan Kelas II A Kendari untuk 20 hari ke depan.

“Pada hari ini, Senin tanggal 15 Desember 2025, Tim Penyidik Kejari Konawe melakukan penahanan terhadap tersangka UY selama 20 hari, terhitung sejak 15 Desember 2025 sampai dengan 3 Januari 2026, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Kendari,” ujar Bhara, didampingi Kepala Seksi Pidsus Kejari Konawe, Aswar, SH, MH.

Aswar menambahkan, penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Nomor: PRINT-06/P.3.14/Fd.2/12/2025 tertanggal 15 Desember 2025.

Baca Juga:  Sejumlah Proyek APBD Konawe Molor, LPPK Sultra Desak Kontrak Diputus dan Kontraktor Diblacklist

“Penahanan terhadap tersangka telah memenuhi syarat subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, serta syarat objektif sesuai Pasal 21 ayat (4) KUHAP,” jelas Aswar.

Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini, Aswar menegaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman.

“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, maka penyidik tidak akan ragu untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tegasnya.

Modus Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah

Dalam perkara ini, tersangka UY diduga menyalahgunakan dana hibah Pilkada yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara. Berdasarkan hasil penyidikan, dana hibah senilai Rp1.617.373.570 diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana mestinya.

Nilai tersebut menjadi potensi kerugian keuangan negara, sebagaimana hasil perhitungan yang tertuang dalam Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor: PRINT-57/P.3/H.III.3/11/2025 tertanggal 17 November 2025.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang yang sama.

“Ancaman pidana maksimalnya 20 tahun penjara,” pungkas Aswar.

Kejaksaan Negeri Konawe menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!