Dihantam Denda Rp2 Triliun, PT TMS Kembali Rumahkan Karyawan

  • Share
Ketgam: Surat resmi PT TMS terkait perumahan karyawan

Make Image responsive

Dihantam Denda Rp2 Triliun, PT TMS Kembali Rumahkan Karyawan

SUARASULTRA.COM | BOMBANA – PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) kembali merumahkan sejumlah karyawannya menyusul terhentinya seluruh aktivitas operasional perusahaan.

Kebijakan tersebut diambil setelah perusahaan tambang nikel itu dijatuhi sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2 triliun akibat melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Kebijakan perumahan karyawan itu tertuang dalam surat resmi bernomor 003/HR-TMS/XII/2025 tentang Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) serta Perumahan Karyawan, yang ditandatangani Manager HRD Departemen PT TMS, Gita Deviany Putri.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan diliburkan mulai 20 Desember 2025. Selanjutnya, karena perusahaan belum dapat melanjutkan aktivitas operasional pada awal tahun 2026, seluruh karyawan resmi dirumahkan terhitung sejak 2 Januari 2026.

Meski dirumahkan, manajemen PT TMS memastikan para karyawan tetap menerima hak berupa upah sebesar 80 persen dari upah pokok (basic salary). Namun demikian, setiap karyawan yang dirumahkan diwajibkan menandatangani surat pernyataan yang akan didistribusikan oleh Departemen HRD.

Salah seorang karyawan PT TMS yang enggan disebutkan identitasnya membenarkan kebijakan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa penghentian sementara aktivitas kerja tidak hanya disebabkan oleh persoalan sanksi, tetapi juga karena cadangan nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan telah menipis, bahkan disebut sudah habis.

Selain itu, hingga kini perusahaan masih menunggu persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 yang telah diajukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

Persoalan semakin kompleks karena sisa lahan di wilayah IUP yang belum digarap justru berada di kawasan hutan lindung seluas 172 hektare yang telah disegel oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Baca Juga:  Transaksi Narkoba, Dua Remaja Ini Diringkus Polisi

“Kabarnya perusahaan akan mengajukan alih status kawasan hutan lindung agar lahan yang disegel Satgas PKH itu bisa ditambang tahun depan. Saat ini fokus perusahaan masih pada penyelesaian pembayaran denda administratif. Setelah itu baru direncanakan melanjutkan kegiatan,” ujar karyawan tersebut.

Diketahui, lokasi IUP PT TMS seluas 172 hektare yang berada di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, telah disegel Satgas PKH sebagai tindak lanjut atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan tanpa izin.

Atas pelanggaran tersebut, Satgas PKH menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp2 triliun. Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengungkapkan bahwa hingga saat ini PT TMS baru merealisasikan pembayaran denda sebesar Rp500 miliar dari total kewajiban yang harus dipenuhi.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share