

Fahmi Sultra-Jakarta: Pengembalian Kerugian Negara PT TMS Tidak Hapus Unsur Pidana
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (Fahmi) Sultra-Jakarta menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara oleh PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan kejahatan lingkungan hidup, khususnya perusakan hutan lindung.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Fahmi Sultra-Jakarta, Midul Makati, SH., MH. Menurutnya, pemulihan kerugian keuangan negara tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan dan kehutanan.
“Pengembalian kerugian negara hanyalah bagian dari upaya pemulihan keuangan negara, bukan penghapus pertanggungjawaban pidana,” ujar Midul kepada media ini, Kamis (18/12/2025).
Ia menjelaskan, prinsip dasar hukum pidana menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum tetap dapat diproses dan dimintai pertanggungjawaban, meskipun kerugian yang ditimbulkan telah dikembalikan kepada negara.
“Ketentuan ini telah diatur secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Dalam konteks tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan, pengembalian kerugian negara hanya dapat dijadikan sebagai faktor yang meringankan hukuman, bukan alasan untuk membebaskan atau menghentikan proses hukum terhadap pelaku,” tegasnya.
Midul menilai, penegasan tersebut penting guna memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera. Jika pengembalian kerugian negara dijadikan dalih untuk menghentikan perkara, hal itu berpotensi menimbulkan anggapan keliru di masyarakat bahwa kejahatan lingkungan dapat “ditebus” setelah perbuatan melawan hukum dilakukan.
Oleh karena itu, Fahmi Sultra-Jakarta mendesak aparat penegak hukum agar tetap berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk menjaga integritas hukum, melindungi lingkungan hidup, serta memelihara kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” bebernya.
Lebih lanjut, Midul memaparkan sejumlah regulasi yang menegaskan bahwa tidak ada penghapusan pidana dalam kasus lingkungan hidup dan kehutanan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, misalnya, mengatur sanksi pidana atas perbuatan pencemaran dan perusakan lingkungan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun karena kelalaian, sebagaimana tercantum dalam Pasal 98 dan Pasal 99, serta ketentuan pidana lainnya dalam Pasal 100 hingga Pasal 103.
“Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara tegas melarang segala bentuk kegiatan yang merusak hutan lindung. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 50 ayat (3), dengan ancaman sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 78,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga mengatur secara spesifik kejahatan kehutanan. Dalam undang-undang tersebut, larangan perusakan hutan diatur dalam Pasal 12, sementara sanksi pidana bagi pelaku perusakan hutan, termasuk hutan lindung, tercantum dalam Pasal 82 hingga Pasal 85.
Berdasarkan seluruh regulasi tersebut, Fahmi Sultra-Jakarta menegaskan tidak ada satu pun norma hukum yang menyatakan bahwa sanksi administratif, pembayaran denda, atau pengembalian kerugian negara dapat menggugurkan pertanggungjawaban pidana.
Bahkan, menurut Midul, pengembalian kerugian negara oleh PT Tonia Mitra Sejahtera justru dapat dimaknai sebagai pengakuan atas adanya perbuatan melawan hukum.
“Dengan demikian, unsur tindak pidana lingkungan hidup dan perusakan hutan lindung dinilai telah terpenuhi. Aparat penegak hukum sudah memiliki dasar yang cukup untuk menindaklanjuti proses hukum, termasuk terhadap pihak pengelola dan pemilik perusahaan, yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan Gubernur Sulawesi Tenggara beserta keluarganya,” pungkas Midul Makati.
Laporan: Redaksi
















