Terjaring OTT, Bendahara Dinkes Konawe Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

  • Share
Ketgam : Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rachmat Zam Zam SH bersama Tim Saber Pungli saat memperlihatkan Barang Bukti hasil OTT

Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rachmat Zam Zam SH bersama Tim Saber Pungli saat memperlihatkan Barang Bukti hasil OTT

SUARASULTRA.COM, UNAAHA -Tim Saber pungli Polres Konawe, Kamis ( 7/6/2018 ) menangkap bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe, Sultra, Muh Hasrin dalam Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) di ruang kerjanya.

 

Kapolres Konawe, AKBP Muh Nur Akbar, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Konawe Iptu Rahcmat Zam Zam, SH yang juga ketua tim Saber Pungli Polres Konawe mengatakan, OTT terjadi berdasarkan

hasil laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa MH melakukan pemotongan terhadap anggaran BOK yang turun ke Puskesmas.

 

Menurut Rachmat Zam Zam, pada hari Kamis kemarin diketahui sejumlah bendahara Puskesmas melakukan penarikan dana di salah satu Bank di daerah ini. Sehingga tim Saber Pungli di bawah kendali pria dengan pangkat dua balak di pundak itu melakukan pemantauan di area Bank yang dimaksud.

 

“Tidak menunggu lama, sejumlah bendahara Puskesmas keluar dari Bank. Tim kami langsung membuntuti bendahara Puskesmas tersebut, mulai saat singgah di warung beli amplop sampai masuk ke ruangan Bendahara Dinkes,” kata mantan Kapolsek KP3 Kendari itu kepada awak media, Jumat ( 8/6/2018 ).

 

Selang beberapa menit, tim Saber Pungli langsung masuk ke ruangan Bendahara Dinkes Kabupaten Konawe dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Muh Hasrin sekira pukul 16:20 Wita dengan barang bukti uang juataan rupiah yang merupakan hasil setoran yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Kesehatan ( BOK ) dan dana Akreditasi beberapa Puskesmas di Kabupaten Konawe.

 

“Tersangka kami amankan berama barang bukti uang tunai sebesar Rp.7,6 juta,” ucapnya.

 

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun, paling sedikit 4 tahun.

 

“Untuk selanjutnya kami melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap tersangka, untuk penahanan tersangka belum kami lakukan,” kata Rachmat Zam Zam.

 

Laporan : Redaksi

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share