DPO Polda Sultra, Pengusaha Tambang Nikel Kariatun Diduga Kabur ke Hongkong

  • Share
Keterangan Gambar: Kariatun (baju merah muda).

Make Image responsive
Make Image responsive

DPO Polda Sultra, Pengusaha Tambang Nikel Kariatun Diduga Kabur ke Hongkong

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Seorang pengusaha bernama Kariatun resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra). Dia diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama, sebuah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara.

Hasil pemantauan intensif aparat kepolisian mengungkap bahwa Kariatun telah melarikan diri ke luar negeri. Berdasarkan penelusuran penyidik, yang bersangkutan diduga berada di Hongkong, negara yang kerap menjadi tujuan pelarian buronan kasus ekonomi.

Penetapan status DPO dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra lantaran tersangka dinilai tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini bermula dari laporan seorang pria berinisial AUAH ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sultra pada 30 September 2021. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/496/IX/2021/SPKT Polda Sultra.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan serta pengumpulan alat bukti, penyidik akhirnya menetapkan Kariatun sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/6/I/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 15 Januari 2025.

Selanjutnya, status buronan diterbitkan melalui Surat Penetapan DPO Nomor DPO/15/III/RES.1.24/2025/Ditreskrimum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, membenarkan bahwa hingga kini Kariatun belum berhasil diamankan.

“Masih belum. Yang bersangkutan melarikan diri ke luar negeri sampai saat ini,” ujar Wisnu Wibowo saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).

Ia menegaskan bahwa kepolisian terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melacak keberadaan tersangka serta memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam perkara ini, Kariatun diduga mencantumkan keterangan palsu dalam Akta Nomor 198 tertanggal 29 April 2015 yang dibuat di hadapan seorang notaris. Akta tersebut diduga menjadi dasar hilangnya hak kepemilikan saham milik pelapor.

Baca Juga:  MA Batalkan Vonis Bebas PN Unaaha, Kejari Konawe Eksekusi Denda Rp 2 Miliar Terpidana Tambang Ilegal

Selain itu, tersangka juga diduga secara sengaja menguntungkan diri sendiri dan pihak lain, termasuk pembeli saham, yang mengakibatkan kerugian nyata bagi AUAH. Dugaan tindak pidana ini terjadi dalam rentang waktu 2014 hingga 2018.

Berdasarkan data penyidik, Kariatun diketahui meninggalkan Indonesia pada 18 Januari 2025 menggunakan maskapai Cathay Pacific Airways dengan tujuan Hongkong.

Sementara itu, media ini masih berupaya mengonfirmasi Didit Hariadi, SH, selaku kuasa hukum PT Bososi Pratama, terkait status DPO Kariatun. Namun saat dihubungi melalui WhatsApp, yang bersangkutan hanya memberikan jawaban singkat.

“Maaf, klien saya tidak mengizinkan,” ujar Didit Hariadi melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Sabtu (27/12/2025).

Laporan: Redaksi

 

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!